Kendari, Gatra.com - Jabatan Wakil Bupati Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sulta), sudah kosong sejak 31 Desember 2019. Hal ini menyusul pelantikan La Ode Arusani sebagai bupati definitif Buton Selatan.
Arusani yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP Buton Selatan, sebelumnya menjabat wakil bupati. Setelah pasangannya, Agus Feisal Hidayat terjaring OTT KPK, maka Arusani memegang amanah sebagai pelaksana tugas Bupati Buton Selatan.
Partai politik pengusung pasangan Agus Feisal Hidayat - La Ode Arusani pada Pilkada 2017 Buton Selatan, mulai membuka nama yang akan disodorkan untuk dibahas bersama partai koalisi, sebelum nanti dibawa ke DPRD Buton Selatan untuk dipilih.
Misalnya, PDIP telah mengerucutkan dua nama yang akan dijadikan sebagai bakal calon wakil bupati. Adalah La Ode Muhrim Bay dan Kalina.
Keduanya dianggap memenuhi kriteria dan akan diusulkan ke tahap selanjutnya.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan pertemuan kader, untuk membicarakan pengajuan bakal calon wakil bupati itu," ujar Ketua PDIP Buton Selatan La Ode Arusani, Kamis (27/2).
Arusan menganggap kedua kader tersebut dinilai memenuhi syarat dan layak untuk didorong sebagai bakal calon wakil bupati. Tentu, dengan berbagai pertimbangan.
"Ongkang (Muhrim Bay) pengurus PDIP Sultra. Dia juga berasal dari Buton Selatan. Karlina berkontribusi sebagai penyumbang kursi PDIP di DPRD Buton Selatan. Ini menjadi pertimbangan penting," katanya.
Arusani menambahkan, pihaknya juga terus memantau usulan usulan dari partai koalisi lainnya yang juga memiliki hak untuk mengusulkan kader terbaiknya. Namun, pada akhirnya akan mengerucut menjadi dua nama yang nantinya dipilih DPRD Buton Selatan.
"Ketetapan akhirnya merupakan domain DPRD Buton Selatan. Kita sebagai partai koalisi hanya mengusulkan nama dengan berbagai pertimbangan," pungkasnya.
Untuk diketahui, partai pengusung pasangan Agus Feisal Hidayat - Arusani pada Pilkada 2017 Buton Selatan terdiri dari PDIP, Partai Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.
Agus Feisal Hidayat merupakan bupati definit pertama Buton Selatan. Pada 23 Mei 2018, Agus terjaring OTT KPK.
Kemudian, Agus divonis delapan tahun penajara karena terbukti bersalah dalam menerima fee proyek pembangunan sejumlah infrastruktu di Buton Selatan.