Home Hukum KPK: Perkara Penyuap Bupati Bengkalis Segera Disidangkan

KPK: Perkara Penyuap Bupati Bengkalis Segera Disidangkan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelsaikan penyidikan terhadap tersangka Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

"Terdakwa atas nama Makmur telah dinyatakan lengkap P21 oleh penuntut umum sehingga hari ini dilakukan penyerahan dari penyidik dari penuntut umum untuk dilakukan pemeriksaan," ujar ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (27/2).

Makmur selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 sejak hari ini dan selama 14 hari kerja kedepan akan dilimpahkan perkaranya untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

"Perkara case building ini merupakan pengembangan dengan kerugian negara kurang lebih 475 miliar," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Makmur bersama Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Proyek Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, merupakan salah satu bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis pada 2012. Proyek ini bernilai anggaran Rp537,33 miliar.

81