Home Hukum Pukat UGM: KPK Setop Kasus, Pemanasan Firli Terbitkan SP3

Pukat UGM: KPK Setop Kasus, Pemanasan Firli Terbitkan SP3

Sleman, Gatra.com - Penghentian 36 penyelidikan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap gaya baru KPK di bawah Ketua Firli Bahuri dan pemanasan untuk menerbitkan SP3.

Hal itu disampaikan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman. Meski tak ada masalah dari aspek hukum, ia menengarai hal ini sebagai tren baru KPK di bawah kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri.

Zen, sapaan akrabnya, menilai penghentian penyelidikan oleh KPK sebenarnya hal biasa dan bukan persoalan karena diatur di pasal 44 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Hanya saja ia mempertanyakan langkah ini jika ditilik dari waktu dan jumlah kasusyang dihentikan. “Jumlahnya banyak, serentak, dan timing-nya hanya dua bulan setelah pimpinan KPK baru dilantik. Ini kurang wajar,” ujar Zen, saat dihubungi Gatra.com, Kamis (27/2).

Menurut Zen, jika pun penyelidikan suatu kasus dihentikan oleh KPK, hal itu ditempuh di setiap kasus saat bukti permulaan tidak mencukup. “Bukan dikumpulkan seperti ini. Publik juga tidak tahu kasus apa saja itu,” kata dia.

Pukat UGM bahkan menengarai penghentian kasus ini baru awal dari langkah kepemimpinan Firli untuk menghentikan kasus-kasus lain, bahkan kasus di tahap penyidikan, lewat penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). “Siapa tahu habis ini ada penghentian melalui SP3. Ini baru pemanasan atau prakondisi,” ujarnya.

Yang jelas, menurut dia, aksi KPK ini juga selaras dengan pernyatan-pernyataan pimpinan KPK sebelumnya, terutama Ketua KPK Firli yang bakal menekankan pemberantasan korupsi melalui pencegahan, bukan penindakan.

Zen berpendapat, KPK sebenarnya tak harus menghentikan penyelidikan kasus-kasus lama selama ada bukti permulaan yang cukup. Ia maklum juga jika kerja penyelidikan KPK di sejumlah kasus amat rumit bahkan menjangkau upaya hukum di luar negeri.

Zen mencontohkan dua kasus, yakni Garuda dan Pelindo II. Kasus Garuda degan tersangka Emirsyah Satar melibatkan putusan dari Inggris. Adapun kasus Pelindo dengan tersangka RJ Lino terkait audit dari Cina. RJ Lino bahkan menyandang status tersangka dalam jangka waktu lama. “Untuk dua kasus ini, KPK patut dikritik,” kata dia.

Namun dua kasus ini berada di tahap di penyidikan dan telah memiliki tersangka. Adapun 36 kasus disetop di tahap penyelidikan. “Ini belum ada tersangka. Tidak ada nasib yang digantung. Tidak ada hak asasi yang dilanggar. Tidak ada urgensinya. Jadi tidak perlu gegabah dihentikan,” tuturnya.

Pukat UGM pun menilai tindakan ini akan berulang. “Ini tren ke depan. Kritik dari masyarakat terus diperlukan,” ujar Zen.

634