Padang, Gatra.com - Kasus penggelapan dana sumbangan di Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar), yang diduga dilakukan oleh inisial RNT terus bergulir. Kini berkas kasus itu diserahkan kepada kejaksaan tinggi (Kejati) provinsi setempat.
Kepala Inspektorat Sumbar, Mardi, Rabu (26/2) menyebutkan, pelimpahan ke Kejati itu dengan alasan, RNT bukan hanya menilap uang Masjid Raya Sumbar sebesar Rp862 juta. Namun juga diduga melakukan korupsi uang APBD untuk Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar sebanyak Rp629 juta.
"Kemarin sudah diserahkan kepada Kejati Sumbar, sebab ini dua kasus, bukan hanya uang masjid tapi juga uang APBD, dan pelakunya sama," kata Mardi saat ditemui Gatra.com di Padang.
Dari keterangan Mardi, berkas itu telah diserahkan pengurus harian Masjid Raya Sumbar, Yulius Said dan Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar, Syaifullah kepada pihak Kejati provinsi setempat. Dengan tujuan agar penangan kasus ini tidak ada tumpang-tindih nantinya.
Dia menjelaskan, meski sudah melaporkan kasus tersebut ke Kajati, namun pihaknya belum bisa memecat RNT, karena belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan. Namun, saat ini, gaji RNT dipangkas dan hanya dibayar 75 persen.
Mardi mengaku, sebenarnya sudah dilakukan upaya mediasi, dan meminta RNT untuk mengganti uang Rp 1,5 miliar yang digelapkan, namun RNT sudah pasrah, sebab tidak mampu mengembalikan uang tersebut.
"Sudah mediasi dengan cara lunak juga. Tapi dia (RNT) sudah pasrah dan mengaku bertanggungjawab. Awalnya dilaporkan ke kepolisian, tapi Polresta Padang menyarankan ke kejaksaan langsung," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar, Syaifullah membenarkan, RNT telah menilap uang sebesar Rp1,5 miliar sejak 2013 hingga akhir 2018. Uang miliaran yang ditilap itu di antaranya, Rp862 juta milik Masjid Raya Sumbar, APBD Rp629 juta, dan uang pajak Rp56 juta.
"Hasil pemeriksaan Inspektorat Sumbar, uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi dan keluarga bersangkutan," imbuhnya.