Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik kembali melakukan pencarian tersangka DPO mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezki Herbiyono terkait kasus kasus tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perkara di MA periode 2011-2016.
KPK melanjutkan pengejaran setelah beberapa hari kemarin melakukan pencarian di kantor hukum adik istri Nurhadi, Rahmat Santoso & Partners di Surabaya dan rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, di Jawa Timur, namun tanpa menemukan yang bersangkutan.
"Malam ini teman-teman sedang bergerak ke lapangan melakukan penggeledahan di suatu tempat dan kami tentunya tidak bisa menyampaikan di daerah mana tapi di Jakarta dan masih berlangsung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (27/2).
Langkah ini, menurut Ali, menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk terus-menerus mencari para DPO alias buron dan menindaklanjuti Informasi yang masuk ke KPK.
"Jadi ya semoga berhasil, namun sejauh ini informasi yang kami terima belum terkonfirmasi apakah upaya ini berhasil atau tidak. Untuk update berikutnya akan disampaikan karena ini masih berlangsung," jelas Ali.
Sebelumnya KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, Nurhadi sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap atau gratifikasi yang totalnya Rp46 miliar.
Gratifikasi itu diterima dalam beberapa kali pengiriman, selama periode Juli 2015 sampai Januari 2016. Atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra Sunjoto dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Gratifikasi itu diduga merupakan pemberian uang secara dipecah-pecah dari tersangka Hiendra Sunjoto kepada Nurhadi melalui tersangka Rezki Herbiyono sejumlah total Rp33,1 miliar.
Tersangka Nurhadi melalui Rezki dalam rentang Oktober 2014 sampai Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.