Solo, Gatra.com – Bakal calon independen Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid atau yang dikenal dengan Abah Ali-Gus Amak (Alam) dinyatakan gagal oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Solo. Tidak terima dengan keputusan KPUD, mereka melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo.
Tim kuasa hukum pasangan Alam, Awod mengatakan bahwa proses gugatan ke Bawaslu sudah dilayangkan. Sebab banyak hal yang menjadi catatan dari kliennya terkait apa yang telah dilakukan oleh KPU. Untuk itu mereka melakukan perlawanan melalui proses hukum. ”Kami akan melawan, kalau perlu kami akan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ucapnya Kamis (27/2).
Sebagai informasi KPUD menetapkan pasangan Alam tidak lolos dalam syarat administrasi. Pasalnya dari dari 38.743 berkas yang dikumpulkan ke KPU, hanya sebanyak 14.557 berkas yang dianggap lolos. Padahal syarat minimal berkas dukungan yang lolos sebanyak 35.870 berkas.
Namun tim Alam masih mempertanyakan alasan KPUD mencoret berkas dukungan mereka. KPUD dinilai tidak masuk akal karena tim Alam merasa telah melakukan semua tahapan. ”Kami tidak tahu kalau dokumen sebanyak 24 ribu itu tidak memenuhi syarat. Kami merasa semua sudah sesuai dengan tahapan, tapi hasilnya seperti ini,” ucapnya.
Untuk itu tim Alam berencana konsultasi ke Bawaslu terkait sengketa penghitungan berkas dukungan. Mereka juga terus berkonsultasi dengan para pendukung dan ulama. ”Kami masih akan konsultasi ke Bawaslu, selanjutnya akan kami putuskan langkahnya seperti apa,” ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Surakarta Divisi Penindakan Pelanggaran Poppy Kusuma menyatakan semua bakal calon, termasuk Alam bisa saja melakukan pengajuan sengketa pemilu. Proses akan dilakukan Bawaslu sesuai dengan aturan yang berlaku. ”Sesuai aturannya permohonan sengketa ke Bawaslu maksimal tiga hari. Kalau sudah dilayangkan kami siap memproses,” ucapnya.
Sementara itu Komisioner KPUD Divisi Teknis Penyelenggaraan Suryo Baruno mengatakan dari 38.743 berkas dukungan dari tim Alam, hanya 14,557 berkas yang dinyatakan sah. Sisanya, sebanyak 24.186 berkas dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). ”Mereka mengumpulkan berkas di hari terakhir yakni hari Minggu (23/2) pukul 23.00 WIB. Berkas langsung kami proses dan selesai pada hari Rabu kemarin,” ucap Suryo.