Yogyakarta, Gatra.com - Sidang kasus suap korupsi saluran air hujan di Kota Yogyakarta mengungkap bagi-bagi duit ke anggota DPRD. Meski uang telah dikembalikan, hal itu dianggap tak memupus tanggung jawab pidana para wakil rakyat itu.
Selain Wali Kota Yogyakarta, sidang di PN Tipikor Yogyakarta, Rabu (26/2), itu menghadirkan saksi Ketua DPRD Kota Yogyakarta 2014-2019 Sujanarko dan Ketua Komisi C lembaga itu Christiana Agustiani.
Sidang ini mendakwa dua jaksa hasil operasi tangkap tangan KPK pada 2019 karena menerima suap dari rekanan atas proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman.
Sidang-sidang sebelumnya megungkap bahwa dugaan pengumpulan dana tak jelas atas proyek tak hanya terjadi di proyek saluran air itu. Dana dikumpulkan Dinas PUPKP dan mengalir ke sejumlah pihak, termasuk wakil rakyat.
Di sidang, Christiana mengakui pernah menerima uang Rp 40 juta dari Dinas PUPKP melalui Kabid Binamarga, Umi Akshanti dan membagikan uang itu ke semua anggota Komisi C. Ia menerima Rp 8 juta tapi sudah dikembalikan ke KPK diperiksa di kasus proyek saluran air hujan.
Christiana bahkan mengakui ada kode tertentu untuk menyebut pihak dinas dann DPRD. “Eksekutif disebut selatan, legislatif utara. Waktu itu dibilang ada sesuatu dari dinas (PUPKP), tapi tidak disebut uang,” ujarnya di sidang.
Adapun Sujanarko mengakui pernah meminta Rp 20 juta ke pejabat Dinas PUPKP. “Saya ada utang ke koperasi dan untuk kebutuhan pribadi. Tapi uang itu sudah dikembalikan,” kata dia saat bersaksi di persidangan.
Pegiat antikorupsi Yogyakarta menanggapi kesaksian dua wakil rakyat ini. Aktivis Jogja Corruption Watch Baharuddin Kamba menilai, pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana.
“Ada unsur korupsi perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Jadi, bukan terletak pada ada atau tidaknya pengembalian kerugian negara tetapi memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka delik tersebut terpenuhi,” ujar Kamba, Kamis (27/2).
Hal itu diatur pada pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan adanya pengembalian uang, Kamba menilai justru menguatkan penyidik nanti menjerat calon tersangka. “Pengembalian uang dapat menjadi hal-hal yang meringankan karena sudah ada itikad baik untuk mengembalikan,” kata dia.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM Oce Madril menganggap kesaksian-kesaksian itu sebagai informasi awal yang bernilai karena diucapkan di pengadilan. “Kesaksian itu bisa bernilai hukum ketika ditindaklanjuti penegak hukum. Dugaan adanya fee, setoran, ada alokasi tertentu, itu memang salah satu modus korupsi,” kata dia.