Sragen, Gatra.com-Tersangka kasus dugaan korupsi ruang operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soehadi Prijonegoro Sragen berinisial RW langsung ditahan usai memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (27/2). Dalam kasus itu, RW berperan menyalurkan barang yang dibutuhkan untuk membangun ruang operasi RSUD.
Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan penahanan RW untuk memudahkan pemeriksaan dan mencegah tersangka mempersulit proses penyidikan kasus itu. Sebab, RW sudah dua kali mangkir panggilan penyidik kejaksaan.
"Tersangka RW hari ini kami tahan setelah pemanggilan yang ketiga kalinya ini. Alamat tersangka belum bisa kami sampaikan. Di kasus ini, kapasitasnya sebagai pihak swasta yang berhubungan terkait pengadaan sentra OK RSUD Sragen," bebernya kepada wartawan, Kamis, (27/2).
RW langsung ditahan untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan selanjutnya. Tersangka hadir dengan didampingi penasehat hukum yang sudah dua kali sebelumnya, diutus RW memenuhi panggilan. Kali pertama RW dipanggil kejaksaan pada Rabu, 12 Februari 2020.
"Pemanggilan lalu tidak hadir. Yang bersangkutan beralasan belum menunjuk pengacara," terang Agung.
Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi menambahkan, tersangka RW memiliki perusahaan yang menjual alat kesehatan di Solo. Dalam kasus ini, RW selaku penyuplai barang di proyek senilai Rp 8 miliar yang bersumber dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah. Meski munyuplai barang, namun perusahaan RW bukan pemenang lelang dalam proyek tersebut. RW memiliki perusahaan yang menjual alat kesehatan di Solo.
Identitas RW ditutup rapat, supaya memudahkan kejaksaan menangani kasus ini. Dia menyampaikan masih mendalami bukti-bukti dalam kasus ini. Jika ada indikasi ditemukan tersangka lain, pihaknya tidak ragu untuk memprosesnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soehadi Prijonegoro Sragen, Djoko Sugeng resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen pada Rabu (12/2).
Dia menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dugaan korupsi mark up anggaran pembuatan ruang operasi. Tersangka lain bernama Nanang Yulianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.