Surabaya, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya telah menetapkan hasil penghitungan dokumen dukungan. Hasilnya, hanya pasangan bakal calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya jalur independen Mohammad Yasin - Gunawan yang lolos.
KPU Surabaya menyatakan telah mengecek jumlah dukungan dan persebaran dari pasangan Mohammad Yasin dan Gunawan. Yakni, memenuhi syarat minimal dengan jumlah dukungan dan persebaran sebanyak 140 ribu.
Komisioner KPU Surabaya Naafila Astri mengatakan, angka tersebut merupakan hasil penghitungan yang tercatat pada sistem informasi pencalonan (Silon) selama tiga hari. Selain itu, lanjut Naafila, pihaknya juga melakukan penghitungan manual.
Hasilnya, dari 140 ribu dokumen dukungan milik pasangan Gunawan dan Yasin, hanya 700 dokumen formulir B1-KWK yang dinyatakan tidak lengkap. Sehingga, dokumen dukungan Yasin dan Gunawan masih dinyatakan memenuhi syarat minimal.
"Jadi masih diatas syarat minimal dokumen dukungan yang 139 ribu sekian itu dan memenuhi syarat dukungan sebaran di 16 kecamatan," kata Naafila di kantor KPU Surabaya, Kamis (27/2).
Berbeda dengan pasangan bakal calon M. Sholeh dan Taufik Hidayat. Naafila mengatakan bahwa Sholeh dan Taufik tidak memenuhi syarat minimal jumlah dokumen dukungan.
pasangan bakal calon itu meng-input data dokumen dukungan pada Silon sebanyak sekitar 96 ribuan. Sedangkan formulir B1-KWK yang diserahkan sebanyak 140 ribu.
Namun, Naafira mengatakan, hanya 59 ribu dokumen B1-KWK milik Sholeh dan Taufik yang dinyatakan lengkap. Sementara, sebanyak 86 ribu dokumen, dinyatakan tidak memiliki kelengkapan yang telah disyaratkan.
Naafila menjelaskan, setelah proses penghitungan dan verifikasi faktual, masih ada tiga tahapan lagi yang harus dilakukan. Tahapan kedua, yakni verifikasi administrasi dan penggadaan dokumen dukungan kepada pasangan bakal calon yang lolos.
Baca juga : KPU Surabaya Mulai Hitung Berkas Dukungan Calon Independen
Prosesnya akan berjalan mulai hari ini hingga 25 Maret mendatang. Kemudian, berlanjut ke proses verifikasi faktual di tingkat kelurahan. Yang keempat, adalah proses perbaikan dokumen.
Lalu, tahap yang kelima adalah, proses pendaftaran bagi para pasangan bakal calon independen dan jalur partai yang akan mulai dibuka pada 16 hingga 18 Juni mendatang.
"Pendaftaran memang akan dilaksanakan bulan Juni. Nah, kalau kemarin itu masih syarat untuk menjadi calon. Jadi, tahapan sejak awal itu harus sudah dipenuhi," jelasnya.