Semarang, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah meringkus seorang pengedara narkotika, bernama Bambang alias Bengbeng, 43, warga Kampung Pelita Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Riau. Bengbeng diringkus saat turun di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, pada Minggu, (16/2).
Dia ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 150 gram. Untuk mengelabuhi petugas, Bengbeng menyembunyikan narkoba itu di dalam duburnya.
Kepala BNNP Jawa Tengah (Jateng) Brigjen. Pol Benny Gunawan, menyatakan penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Kami bekerjasama dengan tim Bea Cukai Kanwil Jateng dan DIY, Bea Cukau Tanjung Emas Semarang, tim Bea Cukai Kepuluan Riau, petugas otoritas Bandara Internasional Ahmad Yani meringkus tersangka Bengbeng saat turun dari pesawat pada Minggu (16/2),” katanya pada konferensi press di Kantor BNNP Jateng di Jalan Madukoro Semarang, Kamis (27/2).
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, lanjut Benny, ditemukan barang bukti tiga paket sabu masing-masing seberat 50 gram yang dimasukan ke dalam duburnya.
Tersangka sengaja menyimpan barang haram ke dalam dubur dengan menggunakan plastik khusus, untuk mengelabui petugas.
“Tiga paket sabu dengan total seberat 150 gram akhirnya bisa dikeluarkan dari tubuh tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Benny menyatakan, hasil pemeriksaan tersangka barang haram tersebut akan diantarkan kepada Nur Mustika alias Jon, 34, warga Troso Kecamatan Pencangaan, Kabupaten Jepara.
Petugas BNNP Jateng kemudian melakukan penangkapan terhadap Jon di Jepara serta menyita barang bukti satu buah handphone dan satu unit sepeda motor Hond Vario.
Kepada petugas BNNP Jateng, Jon mengaku diperintah narapidana (napi) kasus narkotika Ali Juaedi alias Ali Mambu dan Nurkha alis Enggle.
Ali Mambu dan Enggle saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I A Semarang. Ali Mambu menjalani hukuman 5 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Enggle menjalani hukuman 10 tahun penjara.
“Kami menyita dua buah handphone dari tangan Ali dan Enggle yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Jon,” kata Benny.
Para tersangka, menurut Beny dijerat melanggar Pasal 114 ayat 2 junco Pasal 132 ayat 1 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana mereka minimal lima tahun penjara maksimal hukuman mati,” ujarnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan LP Kelas 1 A Kedungpane Semarang, Suparno, dalam kesempatan sama menyatakan sudah berupaya mencegah peredaran narkotika di dalam penjara dengan melakukan razia.
“Berkomitmen memberantas narkotika secara tuntas sehingga mendukung kerja BNNP Jateng,” kata dia.