Home Hukum Ada 4 Masalah Fundamental dalam RUU Cipta Kerja

Ada 4 Masalah Fundamental dalam RUU Cipta Kerja

Jakarta, Gatra.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengtakan, terdapat empat masalah fundamental dalam pembentukan RUU Cipta Kerja.

"Pertama, ada asumsi pertumbuhan ekonomi yang bisa dicapai dengan instan. Jadi logikanya investasi marak, sama dengan membuka lapangan kerja, sama dengan menaikkan daya beli, sama dengan pertumbuhan ekonomi. Evidence-nya belum ditunjukkan," katanya di Jakarta, Kamis (27/2).

Padahal, lanjut Bivitri, beberapa ekonom sudah mulai melakukan kajian terkait logika yang digunakan dalam RUU Cipta Kerja ini. Hasilnya, tidak ada bukti yang menyebutkan logika ini berhasil.

"Sudah ada beberapa ekonom yang bilang gak begitu. Ternyata problem kita bukan investasi," ujarnya.

Kedua, terdapat asumsi bahwa hambatan investasi terletak pada rumitnya proses perizinan. Padahal, beberapa forum diskusi ekonomi seperti World Economic Forum (WEF), menyatakan, hambatan utama investasi di Indonesia adalah korupsi.

"Evidence-nya mana? Karena banyak sekali yang menunjukkan, masalah utamanya adalah korupsi dan kapasitas kelembagaan, bukan perizinan," tegasnya.

Ketiga, pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan dari jalan pintas, tidak akan bertahan lama. Dengan adanya pemusatan kekuasaan dan pemangkasan regulasi yang terburu-buru, malah akan membuat pondasi negara melemah.

"Terus terang saya jadi ingat orde baru. Fondasi kita lemah banget, sehingga begitu ada krisis ekonomi, karena fondasinya enggak kuat, hancur semua," jelas Bivitri.

Keempat, menabrak sistem hukum dan konstitusi. Pengambilan jalan pintas reformasi regulasi ini, dinilai Bivitri menjadi kelemahan yang sangat mendasar.

"Saya selalu ingatkan pada teman-teman bahwa ini UU, tidak berhenti berlaku ketika Pak Jokowi sudah bukan presiden. Ini akan berlaku terus menerus. Apakah akan kasih cek kosong sama presiden berikutnya?" ucap Bivitri.

Oleh karena itu, Bivitri meminta pemerintah kembali menarik draf RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan kepada DPR. Pasalnya, RUU Cipta Kerja ini banyak menuai kontroversi dan tidak layak mendapat dukungan masyarakat.

"Menurut saya jangan dibahas, tarik dulu, susun ulang. Kalau bisa bahkan 'bus'-nya dikecilin, jangan gede-gede amat. Misalnya cipta kerja doang sama perizinan. Tapi jangan 11 klaster ini, ambisius sekali. Tapi tarik dulu, jangan dibahas di DPR," tandasnya.

920

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR