Yogyakarta, Gatra.com - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada meminta perizinan hotel di Kota Yogyakarta diawasi lebih ketat. Hal ini merespons dugaan pengaturan izin proyek hotel seperti diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi di sidang korupsi proyek di Yogyakarta.
Direktur Pukat UGM Oce Madril menilai pengelolaan pemerintahan di Kota Yogyakarta secara umum sudah baik berdasarkan sejumlah indikator tata kelola pemerintahan. “Perizinan terpadu Kota Yogyakarta bahkan jadi percontohan. KPK juga menilai pelayanan publik di Yogya bagus,” kata Oce saat ditemui Gatra.com, di kantor Pukat UGM, Rabu (26/2) petang.
Namun, menurut dia, ada kasus spesifik yang harus jadi perhatian, seperti yang diungkap KPK. “Soal perizinan hotel dan apartemen itu menjamur dan kewenangan perizinan banyak juga masalah korupsi di situ. Suap terutama,” kata dia.
Oce berkata, selama ini banyak keluhan masyarakat dan laporan ke Ombudsman mengenai pembangunan hotel di Yogyakarta. KPK pun menerima laporan hal ini. Namun perlu tahap-tahap untuk menjadikan laporan itu sebagai kasus korupsi. “Mungkin (perizinan hotel) ini perlu pengawasan lebih ketat,” ujarnya.
Oce menilai kesaksian-kesaksian soal praktik curang perizinan hotel punya nilai tersendiri karena diucapkan di pengadilan. “Kesaksian itu bisa bernilai hukum ketika ditindaklanjuti penegak hukum,” kata dia.
KPK sebelumnya memperdengarkan rekaman suara Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang diduga mengatur izin proyek salah satu hotel. Rekaman itu diperdengarkan oleh jaksa penuntut umum KPK saat Haryadi bersaksi di sidang kasus proyek saluran air hujan Jalan Supomo, Rabu (26/2) siang.
Dua terdakwa kasus ini adalah jaksa penerima suap kontraktor atas proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta dan terkena OTT KPK pada 2019.
Hasil sadapan KPK itu menunjukkan Haryadi menghubungi mantan Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono untuk ‘menaikkan antrian’ Hotel Greenhost. Di sidang sebelumnya, dugaan pengaturan izin hotel juga diungkapkan saksi dari Dinas PUPKP.
Saat dan usai sidang, Haryadi membantah bahwa ia mengatur izin proyek hotel itu. Menurutnya, ia menghubungi Kepala Dinas PUPKP untuk menyelesaikan masalah izin yang terlalu lama di antara sejumlah dinas. “Kalau ada koordinasi, sedina (sehari) kan rampung,” kata dia usai sidang.
Haryadi tak memungkiri bahwa sejumlah izin hotel mandek terlalu lama di sejumlah dinas, seperti Dinas PUPKP, Dinas Perizinan, dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. “Pengaju izin mengeluhkan lama ngendon di sini, di PU, di Perizinan, di Tata Ruang. Biasanya berkaitan dengan desain dan fasad. Ya perlu kadang kami sebagai atasan untuk mengoordinasikan mereka,” kata dia.