Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong sekolah untuk segera membentuk tim pencegahan tindak kekerasan. Hal ini sekaligus menanggapi terhadap maraknya berbagai tidak kekerasan di sekolah belakangan ini.
Disampaikan Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Ade Erlangga Masdiana, tindakan pembentukan tim pencegah tindak kekerasan menjadi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Kami mengimbau kepada sekolah untuk menaati Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, dan segera membentuk tim pencegahan tindak kekerasan, agar tidak terjadi lagi kasus-kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan," kata Erlangga kepada wartawan, Kamis (27/2).
Erlangga menjelaskan, komponen pendekatan penanganan tindak kekerasan di sekolah mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk secara sigap dan tertata melakukan segala langkah penanggulangan terhadap tindak kekerasan yang telah dan sedang terjadi. Selain itu, Pemberian sanksi yaitu regulasi yang dibuat dengan tegas mencantumkan sanksi untuk pelaku tindak kekerasan.
"Pencegahan mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk menyusun langkah-langkah pencegahan tindak kekerasan, termasuk penyusunan prosedur anti kekerasan dan pembuatan kanal pelaporan, berdasarkan pedoman yang diberikan oleh Kemendikbud," jelas Erlangga.
Ade Erlangga juga mewakili Kemendikbud menyampaikan rasa prihatin atas kejadian di Seminari St. Maria Bunda Segala Bangsa Maumere, Nusa Tenggara Timur.
"Kami turut prihatin atas kejadian di Seminari St. Maria Bunda Segala Bangsa Maumere. Semoga kejadian-kejadian serupa tidak terjadi lagi, baik di sekolah tersebut ataupun di sekolah lainnya," ucap Erlangga.
"Kami juga mendorong terselenggaranya pendidikan karakter dengan memanusiakan manusia, dan melarang segala bentuk tindakan ataupun pendekatan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan," pungkasnya.