Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) berupaya meningkatkan ketahanan pangan khususnya untuk memenuhi pangan atau makanan bagi para warga binaan pemasyarakatan. Upaya ini di antaranya menanam tanaman pangan di lahan seluas 100 hektare di beberapa lapas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Sri Puguh Budi Utami, dalama acara "Kolaborasi, Dukung Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020" di Jakarta, Kamis (27/2), menyampaikan, penanaman tanaman pangan tersebut di 3 lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Penanaman tanaman pangan seluas 100 hektare di Lapas Terbuka Ciangir, Lapas Terbuka Nusakambangan, dan Lapas Terbuka Kendal," ujarnya.
Menurut Sri, di Lapas Ciangir sudah berhasil menghasilkan beberapa komoditas pertanian sehingga Lapas yang berlokasi di Legok, Tangerang, Banten ini menjadi percontohan.
Sri mengungkapkan, upaya ini terkait untuk memenuhi pangan atau makanan untuk warga binaan pemasyarakatan karena untuk biaya makan seluruh narapidana di lapas dan rutan di Tanah Air mencapai sekitar Rp1,9 triliun per tahun.
"Rp1,9 triliun negara harus keluarkan duit untuk makan saja. Yuk disiapkan makanan siap saji, bahannya dari kita, kita masak sendiri dibeli oleh keperasi," katanya.
Sri mengungkapkan bahwa Ditjen PAS mempunyai sekitar 21.600 hektare lahan di Nusakambangan untuk dimanfaatkan untuk lahan pertanian di antaranya padi. Namun luasan lahan ini tidak bisa tergap semua karena tidak seimbangnya jumlah narapidana yang ditempatkan di lapas manimum security untuk menggarap lahan.
Untuk menggarapnya, Ditjen PAS merangkul petani sekitar yang awalnya bertani secara sembunyi-sembunyi atau secara ilegal. Kemudian Ditjen PAS mendatangkan pihak terkait yakni Dinas Pertanian untuk meningkatkan produksi padi per hektare lahan.
Menurutnya, upaya di atas merupakan program pemberian layanan makanan siap saji di UPT Pemasyarakatan. "Pilot project Lapas Tangerang dan Lapas wilayah Nusakambangan, pembangunan dapur umum 90%," ujarnya.
Orang nomor satu di Ditjen PAS ini menjelaskan, ini merupakan beberapa capaian dari resolusi pemasyarakatan hingga bulan kedua tahun 2020 yang terdiri dari 15 capaian.
Adapun capaian lainnya yakni meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah Rp5.209.850.298 dari target Rp7 miliar, pencegahan, dan pengendalian penyakit menular di seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan).
"Alokasi anggaran [pencegahan dan pengendalian penyakit menular ini] Rp17.000 per orang per bulan. Sebanyak 50% narapidana telah mengikuti pemeriksan kesehatan dan skrining penyakit menular," katanya.
Selanjutnya, peningkatan kualitas warga binaan pemasyarakatan menjadi sumber daya manusia unggul melalui berbagi pelatihan keterampilan bersetifikat kepada 35.860 narapidana.
"Sebanyak 2.358 narapidana peserta pelatihan, 1.522 narapidana tersertifikasi, 78 mitra. Tersertifikasi artinya bisa laku jika ada lowongan kerja," ujarnya.