Home Milenial Pemanfaatan (Monas) Boleh untuk Apapun dengan Catatan

Pemanfaatan (Monas) Boleh untuk Apapun dengan Catatan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hilmar Farid mengatakan rencana revitalisasi Monas yang belakangan menjadi polemik memang tidak sederhana.

Karena menurut Hilmar, cagar budaya yang dilihat dalam revitalisasi tersebut bukan hanya soal fisiknya saja, tapi dinilai secara keseluruhannya. Sehingga, Hilmar mengakui saat ini tengah ada diskusi di Tim ahli cagar budaya (TACB) nasional yang nantinya akan bertemu dengan tim asistensi yang dibentuk panitia pengarah.

"Nanti dengan Tim ahli cagar budaya DKI, ini berbicara. Kemarin ada uji coba pengaspalan kemudian dibongkar lagi. Ini kan udah hasil kongkrit ya, ini jadi bahan rujukan kita untuk mengambil kesimpulan soal rencana revitalisasi ke depan," kata Hilmar saat ditemui di Kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (26/2).

Hilmar juga mengatakan, bahwa selama ini izin dari panitia pengarah  terhadap revitalisasi Monas karena selama ini aktivitas tersebut tidak melanggar ketentuan Undang-undang. Sehingga, selama tidak melanggar regulasi, Monas dapat dimanfaatkan untuk suatu kegiatan.

"Memang soal pemanfaatan boleh saja untuk apapun, selama tidak melanggar ketentuan UU. Ini akan  dibicarakan secara lebih mendalam, biar bisa mendapatkan yang lebih bermutu. Kalau Kementerian, tentu mendukung upaya untuk menyelenggarakan kegiatan. Cuma sekarang yang jadi soal, apakah di tempat itu pas atau tidak," kata Hilmar.

Sementara itu, Hilmar mengakui bahwa perdebatan tetang revitalisasi Monas yang berkembang di masyarakat merupakan hal yang lumrah. Hilmar justru menilai hal tersebut baik, karena artinya publik memberikan perhatian besar pada Monas sebagai landmark Indonesia.

"Perdebatan lumrah dan bagus. Kenapa bagus? karena tandanya perhatian publik besar. Memang, pada akhirnya harus ada keputusan karena nanti akan ada perdebatan terus. Kita cari win-win solution, Jalan keluarnya yang lagi dicari," pungkas Hilmar

118