Home Ekonomi Tak Masalah Presiden Minta BIN Sosialisasikan Omnibus Law

Tak Masalah Presiden Minta BIN Sosialisasikan Omnibus Law

Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet terbatas (Ratas) meminta Kapolri, Kepala BIN, dan Jaksa Agung serta semua kementerian terkait untuk berkomunikasi dengan pihak yang menolak Omnibus Law.

"Yang berkaitan dengan komunikasi, yang dulu saya sampaikan ini juga agar pendekatannya kepada organisasi-organisasi yang ada juga dilakukan sehingga berjalan paralel antara nanti pengajuan di DPR dan pendekatan-pendekatan dengan organisasi-organisasi yang ada," ungkap Presiden dikutip dari Antara, Kamis (27/2).

Permintaan Jokowi dalam pengantar Ratas medio Januari kemarin tersebut dikritik Ketua DPP Partai Gerindra, Iwan Sumule. Ia menilai Jokowi menggunakan BIN untuk meredam masyarakat yang menolak Omnibus Law.

Iwan menyampaikan, melibatkan BIN dalam urusan politik tak ubahnya seperti Orde Baru (Orba) dan mereduksi fungsi lembaga intelijen ini berhadap-hadapan dengan rakyat.

Soal penilaian tersebut, Pakar Geostrategi Ian Montratama mengatakan, tudingan tersebut tidak elok. Pasalnya, adalah wajar jika presiden meminta bantuan BIN yang merupakan alat negara dan tugas serta tanggung jawabnya diatur dalam Perpres 90 Tahun 2012.

Terlebih, lanjut Ian kepada wartawan, Rabu (26/2), permintaan kepada BIN tersebut untuk memberikan pemahanan kepada masyarakat mengenai dampak positif Ombibus Law, bukan melakukan represif Orba.

"Itu adalah hak Presiden untuk memberi tugas kepada BIN untuk melakukan penggalangan, termasuk dalam menyampaikan hal-hal yang dianggap positif tentang Omnibus Law," ujarnya.

Karena itu, Ian menilai pernyataan Iwan seperti memancing di air keruh. Pasalnya, BIN dapat diberi tugas apa saja oleh Presiden sesuai hukum yang berlaku. "Apa yang dilakukan Iwan Smule ini bagai memancing di air keruh," ujarnya.

Ian lebih jauh menyampaikan bahwa kontribusi BIN ?untuk mengedukasi masyarakat soal Omnibus Law sangat diperlukan serta mencegah provokasi agar ini dibatalkan.

Sementara itu, pengamat intelijen Stanislaus Riyanta, mengatakan, masyarakat harus memahami tujuan Omnibus Law yakni mengubah peraturan yang jelimet atau rumut menjadi sederhana.

"Jika ada pihak yang mau memanfaatkan Omnibus Law untuk mengganggu negara, maka BIN pasti mendeteksi dan mencegahnya. Jadi bukan dalam konteks seperti pernyataan Iwan Sumule yang konteksnya sangat sempit. Jadi jangan dipolitisir," ujarnya.

Menurutnya, jika masyarakat menilai ada hal yang mengganjal soal Omnibuw Law bisa memberikan masukan melali saluran yang ada. "Jika [masyarakat] ada usulan bisa disalurkan dengan lebih bijak. Tidak perlu malah melakukan aksi kontra produktif tanpa usul yang konstruktif," ujarnya.

137