Batanghari, Gatra.com - Polres Batanghari, Jambi terus melakukan penyelidikan kasus kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan yang dibawa warga asal Pekanbaru, Riau bernama Sahat Sibarani (34).
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Orivan Irnanda mengatakan, pembawa Senpi rakitan cuma dapat upah Rp1,5 juta. Uang itu diterima setelah Senpi rakitan sampai ke tangan pemesan.
"Setelah kita melakukan pengembangan, tersangka mengaku Senpi rakitan didapat dari temannya berinisial G yang saat ini menjadi DPO Polres Batanghari," kata Orivan kepada awak media, Rabu (26/2).
Selain mengamankan Senpi rakitan, petugas juga turut serta serta mengamankan peluru aktif. Senpi rakitan diperoleh Sahat Sibarani dari temannya di wilayah Sumatera Selatan.
"Berdasarkan pengakuan tersangka lagi, Senpi tersebut akan dibawa ke Pekanbaru. Setelah bertemu lagi dengan teman tersangka berinisial G di Pekanbaru, senpi itu akan diserahkannya lagi," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan polisi dari Sahat Sibarani adalah satu pucuk Senpi rakitan warna silver, 5 butir peluru tajam, tas warna abu-abu, mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BM 1270 MQ, handphone dan selembar STNK atas nama Yudi Hendrico.
Akibat perbuatannya, Sahat Sibarani disangkakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Sahat Sibarani dikonfirmasi awak media mengaku dirinya diminta membawa Senpi rakitan dari Lubuk Linggau ke Pekanbaru.
"Nantinya setelah di Pekanbaru, senpi tersebut diserahkan lagi ke teman saya untuk dijual kembali," katanya.
Ia berujar baru pertama kali melakukan pekerjaan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi dengan imbalan uang Rp1,5 juta dan mendapat uang jalan Rp500 ribu.
"Kalau harga senpi saya tidak tahu," ucapnya.