Home Hukum Polri Bantah Lindungi Buronan KPK, Nurhadi Abdurrachman

Polri Bantah Lindungi Buronan KPK, Nurhadi Abdurrachman

Jakarta, Gatra.com - Polri membantah tudingan telah melindungi bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, yang menjadi buronan ihwal suap dan gratifikasi kasus di MA.

 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi keberadaan Nurhadi. Menurutnya kabar terkait pemberian perlindungan itu harus dikonfirmasi ulang.

"Informasi itu sampai saat ini kami tidak menerima atau mendapatkannya, yang jelas informasi harus dikonfirmasi kebenarannya. Sejauh ini kami tidak menerima info tersebut. Sampai dengan hari ini masih ada suara di luar, tidak benar ada indikasi seperti itu," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Asep menambahkan, jika memang keberadaan Nirhadi terdeteksi, maka Polri bakal menangkapnya dan menyerahkannya ke KPK. "Apabila sudah ada indikasi di mana yang bersangkutan berada, sebagaimana KPK meminta bantuan Polri, menjadi kewajiban untuk membantu sekaligus menangkap yang bersangkutan. Jadi tidak ada indikasi-indikasi kita melindungi dan sebagainya," ujar Asep menandaskan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perkara di MA periode 2011-2016, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Ketiga tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Sunjoto, dan Rezki Herbiyono

"KPK telah mengirim kepada Polri dalam hal ini adalah Kabareskrim untuk membantu penyidik KPK dalam melakukan pencarian dan penangkapan kepada para tiga tersangka ini," kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (13/2).

Sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut, namun ketiganya sampai panggilan terakhir tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir. "Berdasarkan pasal 112, kami penyidik KPK mengeluarkan surat penangkapan. Disamping tentu kita tahu penetapan tersangka sejak 6 Desember 2019, kemudian tanggal 12 Desember 2019 KPK juga telah meminta imigrasi untuk mengeluarkan surat cegah," jelas Ali.

123