Home Hukum FSGI Sesalkan Kelakuan Polisi Gunduli Guru Susur Sungai

FSGI Sesalkan Kelakuan Polisi Gunduli Guru Susur Sungai

Jakarta, Gatra.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pihak Kepolisian untuk tidak berperilaku berlebihan terhadap perlakuan Guru dalam Kasus SMPN 1 Turi. Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen FSGI), Satriwan Salim mengatakan pihaknya menilai perilaku kepolisian terlalu berlebihan dengan menggelandang, memamerkan guru di depan media.

 

"Pihak kepolisian jangan terlalu berlebihan. Menggelandang, digunduli, dan membuat perlakuan selayaknya (yang bersangkutan) adalah pelaku kriminalitas berat. Sebab, itu berpotensi akan menggiring opini masyarakat bahwa tersangka guru adalah pelaku kejahatan berat," kata Satriawan kepada wartawan, Rabu (26/2).

Satriawan menambahkan, pihak FSGI mendukung proses hukum yg adil, transparan, akuntabel, proporsional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah tehadap penyelesaian Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi.

"Seharusnya pihak kepolisian memberikan perlindungan dalam bentuk menghormati dan menghargai tampilan tersangka di depan publik dengan tidak mempermalukan tampilannya dalam bentuk digunduli seperti pelaku kriminal berat," Jelas Satriawan.

"Sebab guru serta pengurus Kwartir Pramuka tersebut adalah terduga penyebab musibah, bukan pelaku kriminal laiknya pembunuh, pemakai narkoba, atau begal," tambahnya.

Ditambahkan oleh Sekjen FSGI, Heru Purnomo perlakuan pihak kepolisian kepada Tersangka Guru tersebut, akan berdampak terhadap psikologis anak-anak muridnya dan keluarga guru.

Lebih lanjut, Heru juga mengatakan tersangka Guru tersebut wajib dapat perlindungan secara hukum oleh organisasi profesi guru tempat guru bernaung sebagai anggota/pengurus, sesuai UU Guru dan Dosen.

"Berdasarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pasal 4 dan 5, tersangka guru berhak mendapatkan bantuan hukum, Konsultasi hukum dan Penasihat hukum dari Kemendikbud dan Pemerintah Daerah agar hak-haknya tetap dihormati, selama proses hukum pidana berlangsung," pungkasnya.

237