Home Ekonomi Omnibus Law di Turki Digugat, Menko Airlangga: Ini Indonesia

Omnibus Law di Turki Digugat, Menko Airlangga: Ini Indonesia

Jakarta, Gatra.com - Indonesia sedang berjuang agar dapat membuat Undang-Undang sapu jagad soal cipta kerja, yang juga terkandung investasi di dalamnya. Namun, belum apa-apa Omnibus Law Cipta Kerja sudah ditolak berbagai kalangan. 

Kejadian itu tidak hanya terjadi Indonesia, Turki pun mengalaminya. Membuat Omnibus Law, disahkan, lalu akhirnya digugat. 

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa keberadaan RUU Omnibus Law di Indonesia masih dalam pembahasan dan tidak akan seperti kejadian di Turki. 

"Itu saya jawab langsung ya. Ini Indonesia kan, bukan Turki ya," tegasnya saat ditemui wartawan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2). 

Meski banyak kalangan menyangsikan dan menuding jika pemerintah kurang melakukan sosialisasi terhadap RUU tersebut. Namun, Airlangga membantah karena RUU baru akan bisa disosialisasikan ketika mendapatkan Surat Presiden (Surpres). 

"Justru pemerintah ini akan memulai sosialisasi sesudah surpres, kan kita tidak bisa bikin surpres. Kita nggak mungkin bikin sosialisasi terhadap sesuatu yang masih di awang-awang," katanya.

"Jadi kita akan mulai dalam waktu ini sudah harus dijadwalkan dan mulai di beberapa tempat sudah berjalan. Secara paralel dengan proses politik di DPR," kata Ketua Umum Partai Golkar, itu. 

 

499

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR