Home Hukum SBSI: RUU Cipta Kerja Cocok Berjuluk RUU Mudah Investasi

SBSI: RUU Cipta Kerja Cocok Berjuluk RUU Mudah Investasi

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Muchtar Pakpahan RUU Cipta Kerja lebih cocok diberi nama RUU Kemudahan Berinvestasi.

Menurutnya, sebagian besar materi yang diatur dalam RUU Cipta Kerja ini terkait kemudahan berinvestasi. Sedangkan, materi mengenai penciptaan lapangan kerja hanya sebagai dampak. "Semua itu untuk kepentingan investasi, mudah-mudahan ada cipta kerjanya begitu," katanya di Jakarta, Rabu (26/2).

Bahkan, lanjutnya, jika investor yang didatangkan berasal dari Cina, lapangan pekerjaan yang tercipta malah untuk buruh Cina sendiri. Akibatnya, dampak yang terjadi pada masyarakat Indonesia sendiri tidak akam signifikan. "Kalau yang investasinya Cina, mereka akan membawa buruh dari Cina. Kita akan menjadi penonton di negara kita sendiri," ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, dalam Pasal 6 RUU Cipta Kerja menyebut tujuh klaster ruang lingkup yang sebagian besar terkait kemudahan berinvestasi. Hanya terdapat satu poin terkait klaster ketenagakerjaan.

"Menurut Pasal 6 RUU Omnibus Law Cipta Kerja, ruang lingkup UU ini meliputi Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMK-M serta perkoperasian, Kemudahan berusaha, Dukungan riset dan inovasi, Pengadaan lahan, dan Kawasan Ekonomi," jelasnya.

184