Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Muchtar Pakpahan mengatakan tidak ada kesepakatan dari serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dengan pemerintah sebagai hasil pembahasan tentang RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Pernyataan itu diungkapkannya sebagai klarifikasi atas adanya isu yang menyebut SBSI menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurut Muchtar, draft RUU Cipta Kerja ini sudah diserahkan pada DPR saat pembahasan antara pemerintah dengan SP/SB masih berlanjut.
Padahal, berdasarkan hasil pertemuan pertama antara pemerintah dan SP/SB pada 16 Desember 2019, disepakati bahwa draft yang akan disampaikan ke DPR adalah hasil kesepakatan antara SP/SB dengan pemerintah.
"Surat dari Ditjen HI Nomor: 04/82/HI0300/II/2020 tertanggal 11 Januari 2020, dengan mengundang SP/SB untuk hadir pada tanggal 13 Februari 2020, dengan agenda menindaklanjuti rapat Tim Kordinasi. Saya memutuskan tidak hadir, tetapi menyuruh teman Sabinus Moa dan Muhammad Husni untuk hadir," jelasnya di Jakarta, Rabu (26/2).
Alasan Muchtar tidak menghadiri pertemuan ini lantaran ia telah melihat banyaknya pemberitaan mengenai penyerahan Surat Presiden sebagai pengantar RUU Omnibus Law pada DPR. Padahal, belum tercapai kesepakatan antara pemerintah dengan SP/SB dalam serangkaian pertemuan yang dilakukan.
"Saya melihat di berbagai televisi, Menko Perekonomian telah menyerahkan surat presiden sebagai pengantar menyerahkan RUU Omnibus Law," ujarnya.
Muchtar menegaskan, SBSI tidak pernah menyetujui RUU Cipta Kerja. Ia menepis isu yang beredar di kalangan serikat buruh, yang menyebut SBSI menyetujui regulasi itu.
"SBSI tidak bertanggungjawab dan selanjutnya menyatakan menolak RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan," tegasnya.