Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan di rumah mertua tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi di Tulungagung, di Jawa Timur.
Nurhadi telah ditetapkan KPK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron dalam kasus tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perkara di MA periode 2011-2016.
"Benar, kegiatan tersebut masih dalam rangkaian pencarian para DPO tersangka NH (Nurhadi) dkk dan info yang kami terima saat ini kegiatan tersebut masih berlangsung. Penyidik KPK dengan bantuan Polri akan terus berupaya mencari keberadaan para DPO," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (26/2).
Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor hukum Rahmat Santoso & Partners di Surabaya yang merupakan adik dari istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Sebelumnya KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, Nurhadi sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap atau gratifikasi yang totalnya Rp46 miliar.
Gratifikasi itu diterima dalam beberapa kali pengiriman, selama periode Juli 2015 sampai Januari 2016. Atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra Sunjoto dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Gratifikasi itu diduga merupakan pemberian uang secara dipecah-pecah dari tersangka Hiendra Sunjoto kepada Nurhadi melalui tersangka Rezki Herbiyono sejumlah total Rp33,1 miliar.
Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan selama 45 kali agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening stafnya, Rezki Herbiyono. Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT. MIT.
Tersangka Nurhadi melalui Rezki dalam rentang Oktober 2014 sampai Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.