Home Ekonomi Pasal Omnibus Law Bermasalah, Ini Penjelasan Airlangga

Pasal Omnibus Law Bermasalah, Ini Penjelasan Airlangga

Jakarta, Gatra.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja masih terus menjadi sorotan. Sebab, sejumlah pasal-pasal yang terkandung di dalamnya dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. 

Contoh pasal yang dikritik adalah pasal 166. Pasal tersebut dengan jelas menyebut jika Undang-Undang daerah bisa diubah oleh Peraturan Presiden (Perpres). Pasal 170 juga menyebutkan jika Peraturan Pemerintah bisa diterbikan untuk mengganti Undang-Undang yang ada. 

Melihat hal tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan jika ke depan akan ada harmonisasi per pasalnya dengan Undang-Undang yang sudah ada. 

Airlangga juga membantah jika pasal-pasal tersebut lahir karena salah komunikasi. 

"Jadi koridor-koridor itu kan perlu pembahasan dan pembulatan, jangankan yang sedang dibuat yang sudah jadi pun bisa multi interpretasi," kata Airlangga saat ditemui wartawan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2). 

"Bukan masalah missed koordinasi, inikan masalah di dalam pembahasan UU ada, yang namanya pembulatan harmonisasi, sinkronisasi dan yang membuat ini kan banyak (yang) sudah membuat UU. Jadi kita sudah sangat paham konstitusional constraintnya jelas bahwa ini tidak melanggar rambu-rambu daripada konstitusi," katanya. 

Ketua Umum Partai Golkar itu juga enggan menyebut jika pasal 170 adalah salah ketik. Baginya, itu merupakan hal yang biasa dan bisa diharmonisasi nantinya. 

"Ya tentu namanya UU semua pasal itu bisa diharmonisasi, itu biasa-biasa saja. Jadi tidak ada yang khusus," ujarnya. 

 

599

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR