Yogyakarta, Gatra.com - Usai namanya sempat disebut dalam gelaran sidang korupsi saluran air hujan, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, bersaksi di PN Tipikor Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (26/2).
Haryadi bersaksi bersama Ketua DPRD Kota Yogyakarta 2014-2019 Sujanarko dan Ketua Komisi C DPRD 2014-2019 Cristiana Agustiani.
Dalam kesaksiannya, Haryadi bersikukuh tidak tahu pengerjaan proyek saluran air hujan Jalan Supomo.
"Tapi memang selama proses lelang, Pak Agus, Kepala Dinas PUPKP Kota Jogja, sempat bercerita ada oknum Tim Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), pernah menetapkan syarat khusus untuk kontraktor," katanya.
Dalam diskusi dengan Agus, Haryadi menyebut, syarat khusus untuk dipenuhi rekan kontraktor agar bisa mengerjakan proyek milik Pemkot Yogyakarta wajib memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Menurut Haryadi, Agus berkata kebanyakan kontraktor di Yogyakarta tidak banyak yang memiliki syarat ini. Alhasil, kebanyakan proyek Pemkot Yogyakarta dikerjakan dari luar kota.
"Sebagai solusi, agar efek penggunaan APBD tidak 100 persen keluar, saya meminta kontraktor pemenang wajib memiliki NPWP Kota Yogyakarta. Ini juga sesuai saran Kantor Pajak Pratama," katanya.
Haryadi juga menjawab pertanyaan jaksa KPK Luki Dwi Nugroho soal uang Rp150 juta dari Dinas PUPKP. Nama Haryadi di sidang sebelumnya disebut sebagai salah satu penerima di buku hitam dinas itu yang mencatat transaksi uang terima kasih dari pemenang proyek.
Haryadi menyatakan dirinya tidak pernah tahu dan menerima uang dari Agus sebagai Kepala Dinas PUPKP.
Haryadi berkata telah mengonfirmasi ke bagian penyelengara lelang proyek dan dinas atas penyebutan nama diri dan istrinya dalam meloloskan suatu proyek.
"Saya juga membantah pernah menunjuk satu kontraktor untuk pembangunan gedung dinas lingkungan hidup maupun proyek perkantoran," katanya.
Menurut Haryadi, dia hanya meminta kepada Kepala Dinas PUPKP agar memprioritaskan kontraktor bonafit, menjaga kualitas, harga, dan tepat waktu dalam pengerjaan proyek. Dia membenarkan penyebutan kontraktor dari BUMN seperti PP, Brantas, dan Adi Karya karena mereka memiliki pakta intergritas.
Haryadi juga bilang tidak kenal dan tak berhubungan dengan tersangka Eka Safitra, jaksa anggota TP4D. Dia menyayangkan, Eka yang seharusnya mengawal pengerjaan proyek malah ikut bermain curang.
Adapun Sujanarko dan Ana bersaksi untuk mengonfirmasi apakah keduanya pernah mendapatkan uang ucapan terima kasih dari Agus. Keduanya membenarkan dan mengatakan sudah mengembalikan uang itu sesudah diperiksa oleh KPK.