Home Hukum Klub Sepakbola Deltras Sidoarjo Terseret Kasus Suap Bupati

Klub Sepakbola Deltras Sidoarjo Terseret Kasus Suap Bupati

Jakarta, Gatra.com - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum (Ketum) klub Deltras Sidoarjo, Mafirion terkait dugaan korupsi pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Penyidik pada KPK juga memanggil mantan manajer Deltras Sidoarjo, Yudha Pratama sebagai saksi untuk kasus yang sama. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG (Ibnu Ghopur)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (26/2).

Untuk diketahui, Amir boleh dianggap sebagai 'Putra Mahkota' Saiful Ilah, karena diisukan bakal maju dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Sidoarjo tahun 2020 ini untuk menggantikan ayahnya Saiful Ilah yang masa jabatannya segera berakhir. Saat ini Amir yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa.

KPK sebelumnya menggali pendanaan klub Deltras Sidoarjo saat memeriksa putra tersangka Bupati Sidoarjo Syaiful Ilah, Achmad Amir Aslichin.

KPK menetapkan 6 orang tersangka. Pemberi suap berasal dari unsur swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Saiful Ilah diduga telah menerima Rp550 juta dari kedua pemberi tersebut.

Dalam operasi tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini.

Sebagai penerima, Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

97