Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi dalam kasus pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk tsanawiyah dan aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2011.
Hari ini penyidik kembali memanggil pegawai PT Berkah Lestari Indonesia yang juga Ketua DPP Partai Berkarya, Vasko Ruseimy, dan seorang unsur swasta bernama Tofan Maulana.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM [Undang Sumantri]," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Rabu (26/2).
Untuk diketahui, KPK menetapkan Undang Sumantri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka Undang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan daftar pemilik pekerjaan.
Pada Oktober 2011, tersangka selaku PPK menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Spesifikasi Teknis Laboratorium Komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT CGM yang ditawarkan paket pekerjaan tersebut.
Setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan ”biaya peminjaman” perusahaan. Pada November 2011, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT BKM sebagai pemenang.
Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp27,9 miliar. Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar.
Selama bulan Oktober 2011 diduga telah terjadi pertemuan-pertemuan antara beberapa pihak untuk menentukan pemenang dalam pengadaan. Saat pengadaan diduga terdapat permintaan agar proyek “dijaga” untuk menentukan pemenang lelang.
Kemudian pada November 2011, tersangka Undang menetapkan dan menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kedua proyek tersebut. Nilai HPS diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak “Senayan” dan pihak Kemenag saat itu.
Tanggal 17 November 2011 Tim ULP mengumumkan pemenangnya yaitu PT TELKOM. Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran total Rp56,6 miliar untuk kedua proyek tersebut. Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya adalah Rp4 miliar.
Atas perbuatannya, Undang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.