Home Hukum Mahfud MD Panggil Jaksa Agung Kasus Paniai

Mahfud MD Panggil Jaksa Agung Kasus Paniai

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikanl memanggil Jaksa Agung, ST Burhanuddin pekan depan terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat Paniai, Papua. Mahfud menyebut, berkas pelanggaran HAM berat yanh diputus Komnas HAM itu sudah dikirim ke Kejaksaan Agung dan tengah diproses.

 

"Nanti dalam waktu seminggu ke depan mungkin akan saya panggilkan Jaksa Agung untuk menjelaskan. Saya kan tidak dapat suratnya," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/2).

Mahfud melanjutkan, terkait putusan status pelanggaran HAM berat itu merupakan produk kebijakan dari Komnas HAM. Komnas HAM yang tak memiliki kewenangan mengadili atau memberikan hukuman akan memberikan temuannya itu kepada Kejaksaan Agung. "Biar Kejaksaan Agung yang ngolah, sekarang Kejaksaan Agung sedang mengolah itu," katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM menetapkan peristiwa penembakan Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat.
Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM yang dilaksanakan pada 3 Februari 2020 lalu.

"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna peristiwa Paniai pada 7 8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan dalam keterangan tertulisnya kepada Gatra.com, Senin (3/2).

115