Lombok Utara, Gatra.com - Pasangan calon Syafarindi dan H Muhamad yang disebut paket PAHAM dinyatakan gagal mengikuti kontestasi politik Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Pasangan calon yang rencananya menempuh jalur perseorangan (Independen) oleh KPUD Mataram dinyatakan batal setelah gagal menyerahkan dokumen pendaftaran karena melewati batas akhir waktu pendaftaran di KPUD yang jatuh pada Minggu (23/2) pukul 24.00 Wita.
Juraidin Ketua KPU KLU yang ditemui wartawan, Selasa (25/2) membenarkan hal tersebut, Ia mengatakan pasangan paket PAHAM itu memang gagal mengikuti pilkada di KLU, setelah mereka melewati batas akhir waktu pendaftaran sesuai PKPU No 16 tahun 2019 tentang proses tahapan pemilihan kepala daerah.
“Batas akhir pendaftaran sampai Minggu (23/2) pukul 24.00 WITA dan mereka datang sekitar pukul 24.35 setelah kami tutup pendaftaran,” ujarnya.
Juraidin menegaskan, dari awal KPUD terus mengingatkan tim maupun pasangan calon untuk segera mendaftar serta melengkapi persyaratan pendaftaran, karena batas akhir pendaftaran sampai pukul 24.00 wita. Sebab dalam peraturan pendaftaran di jalur independen ini tidak ada toleransi jika melewati batas waktu yang telah ditentukan.
“Setelah kami menunggu sampai batas waktu akhirnya sekitar pukul 24.01 wita kami plenokan dan menutup pendaftaran untuk independen tersebut,”tegasnya.
“Namun setelah pukul 24.35 Paslon tersebut baru datang dan membawa berkas pendaftaran. Mereka terus meminta untuk diberikan keringanan tapi tetap karena batas waktu pendaftaran itu sudah ditutup dan itu berlaku di seluruh Indonesia,”sambungnya.
Juradin menuturkan, sebelum pendaftaran ditutup memang ada tim dari paslon perseorangan ini yang datang menyampaikan bahwa dokumen pendaftarannya masih dalam perjalanan dan akan diserahkan langsung oleh calon, tetapi setelah pihaknya menunggu sampai waktu yang telah ditentukan namun mereka tidak juga datang membawa dokumennya.