Jenewa, Gatra.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia terus mendorong universalitas Konvensi Internasional Anti Penyiksaan. Hal tersebut disampaikan di sela-sela Sidang Dewan HAM di Jenewa, Swiss.
Indonesia, sambung Retno, berinisiatif menggelar side event mengenai konvensi HAM PBB tentang anti penyiksaan atau Convention Against Torture Initiative (CTI). Side event ini dilakukan bersama dengan negara anggota Core Group CTI yaitu Cile, Denmark, Fiji, Ghana, dan Maroko.
"Kegiatan ini untuk mendorong universalitas konvensi anti penyiksaan PBB yang telah disepakati sejak tahun 1984," ujar Retno, Selasa (24/2).
Hingga saat ini ada 169 negara yang sudah menjadi pihak atas Konvensi tersebut. Diharapkan sesuai target yang ditetapkan pada tahun 2024, seluruh negara anggota PBB akan menjadi pihak atas konvensi ini.
"Saya yakin banyak negara akan bergabung dan menjadi negara pihak terhadap konvensi. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan Asia Pasifik menunjukkan tren positif. Pada tahun 2019 misalnya 4 negara di Kawasan telah bergabung yaitu Angola, Grenada, Kiribati dan Samoa," tambah Retno.
Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Indonesia juga menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi internasional untuk mengimplementasikan Konvensi ini. Bantuan teknis kepada negara untuk mengimplementasikan konvensi melalui peningkatan kapasitas penegak hukum sangat dibutuhkan.
"Tidak ada One Size fits all formula, untuk itu proses belajar dari sesama peer negara sangat penting" sambung Retno.