Home Hukum DPRD KBB: Penggunaan Kekuatan Keamanan Berlebihan

DPRD KBB: Penggunaan Kekuatan Keamanan Berlebihan

Bandung Barat, Gatra.com - DPRD Kabupaten Bandung Barat menyoroti penggusuran atau eksekusi lahan mega proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) yang dilakukan pengembang PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), di Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang, dan Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, beberapa waktu lalu. 
 
Selain tidak sesuai prosedur, penggunaan kekuatan kemanan untuk mengawal eksekusi lahan dinilai terlalu berlebihan. Apalagi, jumlah bangunan yang dieksekusi hanya 5 rumah. 
 
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat, Koswara Suzaenal menilai penggunaan kekuatan kemanan berlebih bisa dilihat dari jumlah aparat yang terjunkan. Jumlah tersebut tidak sesuai dengan tingkat kerawanan dan lahan yang bakal digusur. 
 
"Ini sudah keterlaluan, sangat ekstrim. Eksekusi 5 rumah dikepung sekian pleton pasukan gabungan. Seperti ingin menangkap pelaku kejahatan berat," paparnya kepada Gatra.com, Selasa (25/2). 
 
Seperti diketahui, PT PSBI melakukan penggusuran terhadap 10 rumah warga yang terkena trase kereta cepat Jakarta-Bandung di dua titik, dengan waktu yang berbeda. Lokasi pertama, eksekusi terhadap 5 rumah di Kampung Neglajaya, RT 02 RW 12, Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang, Senin (24/2) kemarin. Sebanyak 600 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan. 
 
Sedangkan lokasi kedua dilakukan terhadap 5 rumah di Kampung Hegarmanah, RT 02 RW 04, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Jumat (21/2) lalu. Jumlah personel keamanan yang diterjunkan sebanyak 400 orang.
 
 
Koswara menilai terlalu banyak personel keamanan yang diturunkan justru makin menutup ruang komunikasi dengan warga yang terdampak. Karena warga akan merasa sangat takut.
 
"Ini terlalu berlebihan. Pendekatan persuasif saja, kalau masyarakat tetap bertahan. Tinggal tanya apa yang menjadi keinginan mereka. Solusinya kira-kira bagaimana. Pasti bisa kok. Tak perlu ditakuti dengan membawa banyak pasukan," ucapnya.
 
Selain itu, Koswara mengatakan, eksekusi lahan sebetuy boleh dilakukan manakala ada kesepahaman atau win-win solution antara masyarakat dengan penyelenggara mega proyek. Eksekusi pun harus sesuai aturan sehingga tidak ada masyarakat yang merasa tertekan dan terintimidasi.
 
"Jadi harus dilakukan pendekatan supaya ada win-win solution supaya jangan ada yang dirugikan. Kan tujuan mega proyek itu untuk meningkatkan kesejahteraan dan pengembangan pembangunan nah, kalau ketidaksesuaian dengan aturan tentunya itu merugikan masyarakat," pungkasnya.
 
320