Home Hukum Kuasa Hukum: Dakwaan R Priyono Perkaya Diri Tak Berdasar

Kuasa Hukum: Dakwaan R Priyono Perkaya Diri Tak Berdasar

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, Tumpal H. Hutabarat; mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) bahwa kliennyamemperkaya diri sendiri atau PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) adalah tidak benar.

Tumpal di Jakarta, Selasa (25/2), menjelaskan bahwa penunjukkan untuk memasok kondensat kepada TPPI dilakukan oleh Raden Priyono dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah serta melaksanakan kewajiban hukumnya selaku Kepala BP Migas.

"Kewenangan tersebut sebagaimana diatur Pasal Pasal 15 huruf d Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2002 tentang Badan Perlaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi," katanya.

Penunjukan tersebut bukan untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya PT TPPI karena sesuai fakta bahwa itu berdasarkan arahan wakil presiden pada rapat 21 Mei 2008 dan permintaan Dirjen Migas melalui suratnya No: 22613/13/DJM.E/2008 tanggal 18 Desember 2008.

"Jadi bukan untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya PT TPPI. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ir. Raden Priyono dan Ir. Djoko Harsono, M.Sc tidak mencerminkan fakta-fakta yang dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP), dakwaan terhadap terdakwa tersebut cenderung dipaksakan," ujarnya.

Tumpal melajutkan, surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya serta mantan Deputi Keuangan BP Migas, Djoko Harsono, telah mengabaikan fakta adanya kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan penunjukan penjual kondensat bagian negara tersebut.

"Raden Priyono dan Djoko Harsono hanya menjalankan kebijakan pemerintah. Oleh karenanya, tidak ada perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tersebut," ujarnya.

Sedangkan soal uraian dakwaan penuntut umum bahwa Raden Priyono tidak melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan kondensat oleh TPPI, ini membuktikan bahwa penunut umum tidak memahami ketentuan perundangan tentang Migas.

Sesuai ketentuan tersebut bahwa sektor Migas dibagi dalam dua sektor, yaitu Hulu Migas dan Hilir Migas. Sektor Hulu adalah kegiatan di bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, sedangkan sektor Hilir adalah yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga.

TPPI adalah perusahaan kilang minyak yang termasuk dalam sektor Hilir yang berada di bawah pengawasan BPH Migas. Sedangkan BP Migas adalah badan yang mengawasi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi atau kewenangan Hulu Migas.

"Artinya, dalam kasus kondensat tersebut, BP Migas hanya bertugas memasok kondensat bagian negara kepada TPPI, dan tidak memiliki kewenangan sama sekali dalam mengawasi penggunaan atau pemanfaatan kondensat yang dipasoknya tersebut oleh TPPI," ujarnya.

Menurut Tumpal, kewenangan pengawasan sepenuhnya kepada TPPI berada di tangan BPH Migas. Penuntut Umum seharusnya meneliti lebih jauh apakah BPH Migas telah melakukan pengawasan secara benar sesuai tugas dan wewenangnya kepada TPPI. Sangat disayangkan jika penuntut umum tidak meneliti lebih jauh hal tersebut.

"Kejanggalan dan keanehan lainnya dalam pengawasan terhadap TPPI tersebut, yaitu TPPI yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah, mempunyai komisaris dan direksi yang mewakili pemerintah," katanya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Raden Priyono mergikan ?keuangan negara US$2.716.859.655 terkait penjualan minyak mentah atau kondensat. Selain itu, Raden Priyono memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yakni PT TPPI.

Perbuatan tersebut menurut penuntut umum, melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korpsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

356