Sleman, Gatra.com - Gelar perkara tragedi susur sungai di Kali Sempor, Turi, Sleman mengungkap bahwa kegiatan ini diputuskan Kamis (20/2) atau sehari sebelum kegiatan yang berujung sepuluh siswi SMPN 1 Turi itu meninggal.
Tiga pembina Pramuka, IYA, R, dan DDS pn telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reskrim Polres Sleman AKP Rudi Prabowo usai jumpa pers di Markas Polres, Selasa (25/2).
"Dari keterangan tersangka dan saksi, ini adalah kegiatan tahunan yang merupakan improvisasi pembina Pramuka. Tahun lalu kegiatan susur sungai pernah diadakan. Lokasi berada di atas lokasi kejadian kemarin," kata Rudi.
Sayangnya, perencanaan dan persiapan kegiatan kali ini tidak matang. Pertama, kegiatan itu tidak dilaporkan ke kepala sekolah. Hal ini karena tiga pembina tersebut berpegang pada izin kepala sekolah sebelumnya.
"Yang kedua, rencana ini hanya disampaikan melalui pesan grup kakak pembina SMPN 1 Turi. Jadi banyak guru-guru yang tidak tahu," kata Rudi.
Padahal IYA, R, dan DDS, tiga pembina senior yang memiliki sertifikat dan kualifikasi mahir dasar Pramuka tentang kebencanaan. Namun mereka tidak mempertimbangkan tersedianya alat keselamatan dan langkah pertolongan pertama bila terjadi kecelakaan.
"Fatalnya ketiga orang yang memprakarsai kegiatan susur sungai ini tidak membatalkan kegiatan ketika turun hujan. Kelalaian, kealpaan mereka menyebabkan sepuluh siswi meninggal dan puluhan luka-luka," ucapnya.
Apalagi saat susur sungai itu, meski berada di pinggir sungai, para siswi mengenakan rok panjang. Hal ini menyulitkan gerak mereka apalagi saat ada arus besar.
Di depan wartawan, IYA menyatakan telah mengecek sungai sebelum siswa menyusurinya. Menurut dia, saat itu sungai dalam kondisi baik-baik saja. "Saat itu saya melihat dari jembatan dan kedalaman sungai hanya selutut. Anak-anak tidak berjalan di tengah, melainkan di pinggir sungai," katanya.
IYA mengatakan kegiatan susur sungai ini bertujuan mengenalkan sungai ke siswa. "Saya meminta maaf yang paling dalam kepada keluarga siswa yang menjadi korban. Ini resiko dan apapun yang menjadi keputusan, saya akan terima. Semoga keluarga memafkan kami," katanya.
Tersangka R mengatakan saat itu cuaca hanya mendung tipis. "Mendung tebal ada di sisi timur. Saya tidak bisa mengambil keputusan karena IYA sepenuhnya sebagai koordinator," ujar Ketua Gugus Depan Pramuka SMPN 1 Turi sekaligus guru seni budaya ini.
R mengatakan dia bertugas menjaga barang-barang dan mencatat siswa yang datang. Saat itu, rombongan pertama yang terdiri tiga siswa sudah datang dan dibolehkan pulang.
Setelah jeda panjang dengan kedatangan pertama, rombongan kedua datang dengan diantar penduduk. "Saat itulah saya tahu ada kejadian buruk yang menimpa siswa-siswa saya," ucapnya.
Akibat kelalaian dan kealpaannya, ketiga tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.