Jakarta, Gatra.com - Petugas menindak tegas sopir yang melanggar aturan berkendara di jalan tol karena muatan kendaraannya berlebih atau Over Dimension and Over Load (ODOL) di jalan tol.
Penindakan tegas tersebut merupakan bagian dari kampanye keselamatan di jalan tol dengan tema "Selamat Sampai Tujuan" atau Setuju yang digelar PT Waskita Toll Road dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI).
Kampanye ini akan terus diselenggarakan setiap bulannya pada tahun 2020. Meskipun sudah gencar diberitakan dari awal Desember 2019 lalu, menurut Direktur Utama Waskita Toll Road (WTR), Herwidiakto?, kendaraan muatan barang dengan dimensi dan kapasitas berlebih masih kerap ditemukan di sejumlah ruas jalan tol yang dikelola oleh WTR.
"Penggunaan kendaraan dengan muatan overload dan over dimensi cendurung merugikan bagi badan usaha jalan tol. Selain itu juga, dinilai membahayakan karena diduga berkolaborasi dengan sejumlah kecelakaan yang terjadi di jalan tol," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri, Kombes Pol Bambang Sentot Widodo, yang turut hadir, menambahkan bahwa sebanyak 60% kecelakaan yang terjadi di jalan tol melibatkan kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih.
"[Sebanyak] 60% ini prosentase kecelakaan yang di-trigger ODOL, jadi bisa jadi yang nabrak kendaraan non-ODOL, tapi kecelakaannya melibatkan ODOL," ujar Bambang.
Reporter: HSB