Tegal, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mewaspadai modus baru penyalahgunaan narkotika menyusul digagalkannya upaya peredaran 10 kilogram (Kg) ganja di Kota Tegal, Jawa Tengah. Sebab, dua pemesan barang haram itu membuka usaha klinik pengobatan alternatif.
"Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, satu hal yang perlu diwaspadai, ada satu modus berkedok klinik," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan di kantor BNN Kota Tegal, Senin (24/2).
Menurut Benny, klinik pengobatan alternatif yang dijalankan dua tersangka berinisial A dan KD di Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal patut dicurigai dijadikan kedok untuk mengedarkan ganja kepada pasiennya kendati belum ada laporan ke BNN terkait penyalahgunaan klinik. Kedua tersangka juga diketahui berasal dari Aceh. "Barangkali klinik ini menjadi sesuatu yang bisa dimanfaatkan," ujarnya.
Benny mengatakan, penyalahgunaan dan peredaran narkotika juga akan semakin mudah dengan semakin mudahnya akses transportasi baik lewat udara, laut dan darat.
"Kami sudah memetakan tantangan era kemajuan sekarang ini, bahwa transportasi yang begitu mudah, adanya bandara, pelabuhan, dan jalur tol maka juga pasti banyak penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
Apalagi, Benny mengungkapkan, Jawa Tengah menempati posisi ketiga terkait tingkat penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia, setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.
"Jawa Tengah ini kita breakdown lagi, (yang rawan penyalahgunaan) pertama Surakarta, kedua Semarang, ketiga Purwokerto. Kalau Kota Tegal jadi satu lintasan. Dari lintasan ini disebarkan ke daerah lain. Karena di sini sudah kelihatan ramai, banyak tempat hiburan, itu bisa jadi tempat transaksi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, BNNP Jawa Tengah bersama BNN Kota Tegal menggagalkan upaya peredaran ganja seberat hampir 10 Kg dari Aceh. Terdapat tiga orang yang ditangkap petugas.
Operasi penangkapan bermula dari informasi yang diterima BNN terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Tegal. Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap A alias I (43) saat mengendarai sepeda motor Honda Genio di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Rabu (19/2).
Saat dilakukan penangkapan, A kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 9.973,74 gram. Ganja yang dikirim dari Aceh melalui Lampung itu dibeli A bersama temannya, KD (46), dari WS (41).