Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum tersangka kasus Jiwasraya Benny Tjokro alias Bentjok, Muchtar Arifin menyatakan ada kekuatan besar yang menjadikan kliennya sebagai tumbal dari kasus tersebut. Dia berasumsi, kliennya dijadikan kambing hitam untuk menutupi kerugian Jiwasraya yang nilainya cukup fantastis.
"Klien kami dijadikan korban hanya karena memiliki aset yang banyak. Jadi kebenaran ini harus kita cari tahu," ujarnya saat konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/2).
Bahkan Muchtar mengungkapkan, kliennya juga akan blak-blakan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia meminta agar siapapun yang bersalah harus diberi hukuman yang setimpal tanpa memandang bulu.
"Dia memohon tolong sampaikan ke Komisi VI DPR RI supaya dipanggil dan akan buka semua yang sebenarnya, siapa saja yang bermain," tuturnya.
Baca juga: Kejagung Sita 41 Kamar Apartemen Benny Tjokro
Selain itu, Muchtar turut mendesak Kejaksaan Agung tidak melibatkan PT Hanson International Tbk. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Muchtar menjelaskan bahwa kliennya hanya punya saham sekitar 18% di PT Hanson, dan sisanya 82% merupakan saham publik yang dimiliki 8.500 orang. Dia mengatakan upaya tim penyidik yang telah menyita sejumlah aset milik PT Hanson dinilai telah merugikan para pemilik saham dan PT Hanson itu sendiri.
"Menurut keterangan klien kami, dia tidak punya saham mayoritas di PT Hanson. Hanya 18% saham yang dia punya di sana, sisanya 82% itu milik publik," jelasnya.
Dia berharap tim penyidik mempertimbangkan agar tidak menyita aset milik PT Hanson yang tidak ada kaitannya dengan Bentjok. Menurutnya, tim penyidik bisa fokus terhadap tersangka kliennya dan melepaskan PT Hanson.
"Fokus saja ke klien saya, kasian itu PT Hanson yang tidak ada kaitannya malah disita asetnya," kata Muchtar.