Home Ekonomi Status Negara Berkembang Dicabut, Menkeu: Tidak Berpengaruh

Status Negara Berkembang Dicabut, Menkeu: Tidak Berpengaruh

Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, dicabutnya status Indonesia sebagai negara berkembang oleh Amerika Serikat (AS), tidak akan begitu berpengaruh kepada neraca perdagangan dalam negeri. 

Mengingat masih ada peluang bagi Indonesia untuk tetap mendapatkan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) dari AS.

"GSP kan belum ditetapkan dan kita juga tetap melakukan upaya terbaik, supaya bisa mendapatkan GSP itu," kata Menkeu, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2).

Bendahara negara itu menjelaskan, pencabutan status negara berkembang, akan lebih berkaitan dengan Countervailing Duty (CVD). Yakni upaya AS untuk melakukan investigasi subsidi pada produk ekspor Indonesia.

Menurutnya CVD sama sekali tidak ada hubungannya dengan GSP, yang mana GSP merupakan fasilitas khusus dari pemerintah AS terkait bea masuk barang impor Indonesia, dan negara-negara berkembang lainnya.

"Sebenarnya kalau dilihat dari pengumuman itu, lebih ke Countervailing Duty dan itu sangat spesifik untuk CVD dan itu selama ini di Indonesia, hanya lima komoditas yang menikmati itu. Jadi sebetulnya nggak terlalu besar sekali pengaruhnya kepada perdagangan kita," jelasnya.

Sedangkan untuk mempertahankan perdagangan Indonesia, menurut Sri Mulyani, pemerintah hanya perlu meningkatkan produktivitas, daya saing dan juga konektivitas industri dalam negeri saja. Sebab, selama ini Indonesia masih terkenal dengan industrinya yang kurang berdaya saing.

"Karena Indonesia kan selama ini juga sudah masuk sebagai negara berpendapatan menengah. Jadi ya kita harus lebih meningkatkan competitiveness kita saja. Itu kan yang selama ini jadi pusat perhatian dari presiden. Produktivitas, competitiveness, connectivity, itu semua yang akan menciptakan cost of production yang lebih efisien," katanya.

139

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR