Home Hukum Bawa Senjata Api, Warga Riau Terjaring Polisi Batanghari

Bawa Senjata Api, Warga Riau Terjaring Polisi Batanghari

Batanghari, Gatra.com - Nasib nahas menimpa Sahat Sibarani (34) warga Pekan Baru, Riau. Ia terpaksa berurusan dengan hukum akibat kedapatan membawa senjata api rakitan.
 
Petaka menimpa Sahat Sibarani terjadi dalam gelaran razia rutin Satuan Lalu Lintas Polres Batanghari. Mobil Toyota Avanza warna hitam yang dikemudikannya diminta petugas menepi.
 
Petugas meminta pengemudi keluar dari dalam mobil. Surat-surat kendaraan pun tak luput dari pemeriksaan. Selama pemeriksaan, pengemudi terlihat gugup. Gelagat pengemudi membuat petugas semakin curiga.
 
"Pada saat melaksanakan kegiatan razia kendaraan bermotor di depan Mapolres Batanghari, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan dari dalam mobil Toyota Avanza warna hitam," kata Kasat Lantas Polres Batanghari AKP Nafrizal kepada sejumlah awak media, Senin (24/2).
 
Hasil pemeriksaan petugas, pengemudi tidak memiliki izin sebagai pemegang senjata api. Petugas menemukan senjata api rakitan dalam tas pengemudi. Pengemudi rupanya sama sekali tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) maupun STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). 
 
"Pengemudi ketika ditanya petugas terlihat gugup. Kemudian pengemudi menyerahkan sendiri satu pucuk senjata api rakitan. Petugas kemudian menyerahkan pengemudi dan senjata api rakitan ke piket Reskrim Polres Batanghari guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Nafrizal.
 
Dari hasil interogasi sementara petugas Satlantas Polres Batanghari, pengemudi mengaku perjalanan darat menggunakan mobil dimulai dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Tujuan akhir pengemudi adalah Pekanbaru, Riau.
 
"Dia sendirian dan masyarakat biasa. Tidak ada perlawanan dari pengemudi selama pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan berlangsung," ucapnya.
233