Sleman, Gatra.com – Jumlah tersangka kasus susur sungai yang menelan korban jiwa 10 siswa SMPN 1 Turi, Sleman, bertambah menjadi tiga orang. Dua tersangka baru juga telah ditahan di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka baru pada Senin (24/2). “Dua tersangka baru berinisial R dan DS. Hari ini juga mulai dilakukan penahanan,” kata dia, Senin (24/2) petang.
Peran dua orang tersangka baru ini belum diungkap. Namun penetapan tersangka baru ini berdasarkan pemeriksaan 22 saksi. “Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga orang dari Gerakan Pramuka Kwarcab Sleman, tiga orang warga, dua siswa selamat, satu kepala sekolah, dan enam orang tua korban,” katanya.
Dalam kasus ini, Polda DIY terlebih dahulu menetapkan IYA sebagai tersangka pertama. IYA merupakan pembina Pramuka yang memiliki peran dominan menentukan tempat susur sungai dan menginisiasi kegiatan.
Yuli mengatakan siapapun bisa menjadi tersangka, termasuk kepala sekolah, jika ada bukti atau petunjuk baru sesuai keterangan para saksi.
“Untuk urusan siapa yang bisa dipidana, itu ranah penyidik. Kalau memang para pihak itu bisa dijerat, tentu akan kami lakukan. Kalau tidak, ya tidak kami paksakan,” ucapnya.