Semarang, Gatra.com - Proses persidangan dengan terdakwa mantan Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus masih berlangsung. Hari ini, persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang menghadirkan dua orang saksi yang dianggap dapat meringkan terdakwa yakni Staf khusus Tamzil, Moh. Tohirin dan keponakan Tamzil, Ahmad Zein Rizal, Senin (24/2)
Dalam keterangannya, Tohirin mengaku terdawka Agoes Soeranto kerap memanfaatkan nama besar bupati untuk kepentingan pribadinya. "Saya tahu Pak Agoes sering memanfaatkan nama pak bupati untuk keuntungan pribadi, termasuk memerintah Mbah Mul untuk menarik uang syukuran kepada lima ASN yang baru naik jabatan atas nama Pak Tamzil," ujarnya.
Bahkan, katanya Agoes kerap membuat pertemuan dengan sejumlah ASN di rumah dinas Sekda Kudus yang dia tempati. "Padahal Pak Tamzil melarang seluruh staf khusunya bekerja di luar kantor, semua pekerjaan harus diselesaikan di dalam kantor," sebutnya.
Saat disinggung mengenai pengangkatanya sebagai staf khusus bupati, ia mengaku semua telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Pengangkatan staf khusus bupati telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hanya memang Agoes Soeranto sendiri yang membelot dari tupoksinya sebagai staf khusus," tuturnya.
Sementara, kemenakan Tamzil yang turut menghuni rumah dinas bupati, Ahmad Zein Rizal menuturkan selama dilakukan penggeledahan di kantor bupati dan ruang kerjanya tidak ada satupun benda yang dibawa dari kedua tempat tersebut. "Selama tiga kali penggeledahan cuma baju dan obat yang dibawa penyidik," ucapnya.
Disisi lain terdakwa Bupati Kudus, HM Tamzil membenarkan kedatangan dua saksi dalam persidangan kali ini untuk meringankan dan untuk menjelaskan sepak terjang seorang Agoes Soeranto. "Karena memang selama ini Agoes lah yang memanfaatkan nama saya untuk keuntungan pribadi. Terbukti dari 36 saksi yang dihadirkan selama ini, hampir seluruhnya menyebut nama Agoes," tegasnya.