Home Teknologi XL: Sistem Blacklist Efektif Kendalikan Perangkat Ilegal

XL: Sistem Blacklist Efektif Kendalikan Perangkat Ilegal

Jakarta, Gatra.com - General Manager, Corporate Communication PT XL Axiata, Tri Wahyuningsih mengatakan jika pihaknya telah meminta untuk diadakannya ujicoba lanjutan terintegrasi dengan SIBINA. 

Hal ini terkait uji coba sistem pemblokiran IMEI, yang dalam hal ini, Kominfo bekerjasama dengan XL dalam sistem mekanisme Black List.

Namun, Ayu mengatakan pihaknya belum mengetahui mengenai waktu uji coba lanjutan tersebut.

"Untuk waktu uji coba lanjutannya, akan lebih tepat jika ditanyakan ke pihak Kominfo [Kementerian Informasi dan Komunikasi]," kata Ayu saat dihubungi Gatra, di Jakarta, Senin (24/2).

Ayu mengungkapkan, tujuan ujicoba lanjutan tersebut untuk mencoba dan mengetahui kesiapan teknis dari sisi operator dan SIBINA, termasuk semua use case scenario untuk customer journey.

Selan itu, Ayu juga mengungkapkan keunggulan dari mekanisme blacklist tersebut, yakni biaya investasi yang dibutuhkan untuk pengadaan perangkat/peralatan tidak sebesar mekanisme whitelist.

"Selain itu, lebih efektif untuk mengendalikan pajak perangkat-perangkat illegal. Kemudian, pelanggan diberi sejumlah waktu tertentu untuk mengklarifikasi perangkatnya ke pihak terkait ketika prangkatnya teridentifikasi illegal," jelas Ayu.

Ayu menyebut, saat ini ada kurang lebih 68 operator di seluruh dunia yang sudah mengimplementasikan sistem EIR Black List. Dan hanya ada beberapa Operator yang menerapkan konsep WL real time.

"Contohnya, Lebanon. Sistem mengalami kegagalan dan malfunction setelah menghandling kapasitas lebih dari 60 juta. Hal ini menimbulkan protes dari pihak oposisi dan direkomendasikan untuk mematikan sistem. Ada juga Etopia, sistem dimatikan karena tidak bisa mengatasi masalah penipuan dan duplikasi/Cloning. Kemudian Mesir, saat ini masih deployment dan kasusnya bukan untuk perpajakan," kata Ayu.

Ayu berharap semua pihak yang ikut dalam pengendalian ini bisa bersama berkontribusi dalam pengadaan alat EIR. Karena pada prinsipnya, pengendalian barang illegal bukan ranahnya operator telekomunikasi namun ranahnya departemen perdagangan dan perindustrian, operator sifatnya hanya membantu.

"Peraturan ini tidak memberikan benefit sama sekali bagi operator, tapi operator terbebani biaya investasi tambahan yang cukup signifikan sehingga akan sangat wajar semua pihak yang merasakan manfaatnya dari pemberlakuan pengendalian ini ikut berkontribusi dalam pengadaan investasi di sisi operator," kata Ayu.

498

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR