Jakarta, Gatra.com - Aliansi Masyarakat Peduli Bengkulu (AMPB) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kota Bengkulu tahun anggaran 2012-2013 sejumlah Rp11,4 miliar.
"Usut tuntas semua pihak yang terlibat korupsi Bansos Kota Bengkulu," kata Ekky Samudra, Koordinator AMPB di Jakarta, Senin (23/2).
Ekky mengungkapkan, pihaknya meminta Kejagung untuk menuntaskan perkara korupsi ini karena menilai masih ada pihak yang belum dimintai tanggung jawab hukum, khususnya Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan buron pada Maret 2015 lalu.
AMPB menyatakan belum tersentuhnya yang bersangkutan tersebut sangat janggal. Awalnya, Helmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Sebelumnya, sudah ditetapkan 8 orang tersangka sehingga totalnya 15 orang tersangka.
Sebanyak 6 terdakwa telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada 15 Oktober 2015 lalu. Mereka di antaranya sekretaris daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Bendahara DPPKAD, PPTK DPPKAD, dan Kepala Bagian Kesra.
Sementara itu, Helmi mengajukan praperadilan. Hakim kemudian mengabulkannya sehingga dia lolos dari status tersangka bersama tiga orang lainnya, salah satunya adalah mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi.
Sedangkan pihak Kejari Bengkulu waktu itu menyatakan akan berkoordinasi dengan Kejagung untuk langkah selanjutnya. "Kami akan mengevaluasi dulu dan melakukan koordinasi untuk langkah selanjutnya," kata jaksa Made beberapa tahun lalu kepada wartawan.
AMPB menilai putusan praperadilan yang membebaskan wali kota dan mantan wali Kota Bengkulu serta tersangka lainnya tersebut janggal karena hakim menolak praperadilan tersangka lain yang lebih dulu mengajukan praperadilan.
Kasus wali Kota Bengkulu ini pun dikabarkan telah dihentikan melalui Surat Perinah Penghentikan Penyidikan Perkara (SP3). Namun beberapa tersangka lainnya tetap diproses hukum.
"Pertanyaan besarnya adalah kenapa Sekda dan bawahannya yang terkait dipenjara. Sementara wali Kota ?Bengkulu selaku pembuat dan penanggung jawab kebijakan dibebskan melenggang?" ujarnya.
"Jika gugatan praperadilan seorang asisten wali kota atas statusnya sebagai tersangka ditolak, kenapa gugatan praperadilan wali kota yang datang setelahnya, diterima Adakah keadilan di bumi bengkulu," ujarnya.
Karena itu, lanjut Ekky, AMPB menggelar aksi demonstrasi di Kejagung karena sudah tidak percaya kepada perangkat hukum di Bengkulu yang menangani kasus korupsi Bansos.
Selain mendesak Kejaksaan mengusut tuntas semua pihak yang diduga terlibat, AMPB meminta Kejagung memberikan perhatian langsung atas kasus tersebut agar penanganannya jelas dan transparan, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.
AMPB juga meminta Kejagung menyelidiki dugaan soal adanya kongkalikong antara pejabat dengan penegak hukum untuk meloloskan praperadilan pejabat yang bersangkutan.