Bandar Lampung, Gatra.com - Terdakwa kasus suap fee proyek PUPR Kabupaten Lampung Utara, bupati non aktif Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin, 24/20.
Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mendakwa Agung Ilmu Mangkunegara telah menerima uang gratifikasi lebih dari Rp 100 miliar selama masa jabatan periode pertama (2015 - 2019).
Taufiq menjelaskan selama kurun waktu tersebut, Agung menerima uang tersebut dari terdakwa lainya yakni Wan Hendri dan Syahbudin hingga mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Baca juga: KPK Serahkan Perkara Suap Bekas Bupati Lampung Utara
"Terdakwa menerima uang gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai kepala daerah, dan sebanyak Rp 97 miliar digunakan terdakwa Agung untuk kepentingan sendiri," ujar Taufiq di persidangan.
Dalam dakwaan, Jaksa KPK juga membeberkan bahwa pada tahun 2015 terdakwa Agung menerima uang sebanyak Rp 18 miliar, kemudian tahun 2016 sebanyak Rp 32 miliar, selanjutnya pada tahun 2017 sebesar Rp 47 miliar, tahun 2018 sebanyak Rp 38 juta, dan tahun 2019 sebanyak Rp 2,4 miliar.
Selain terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, sidang tipikor yang dikomandoi oleh ketua majelis hakim Eviyanto tersebut, juga mendakwa tiga tersangka lainya yakni, Raden Syahril orang kepercayaan Agung, Wan Hendri selaku kepala dinas perdagangan, dan terdakwa Syahbuddin selaku kepala dinas PUPR kabupaten Lampung Utara.
Sementara dua terdakwa lainya yakni Chandra Safari, dan Hendra Wijaya selaku pihak rekanan, telah menjalani proses persidangan terlebih dahulu di pengadilan Tipikor Tanjung Karang, dan kini menunggu jadwal sidang tuntutan pada Kamis mendatang.
Seperti diketahui, kasus suap fee proyek di dinas PUPR kabupaten Lampung Utara mulai mencuat ke pemberitaan dengan tertangkapnya bupati non aktif Agung Ilmu Mangkunegara di rumah dinasnya dalam OTT KPK pada Oktober 2019 lalu.