Jakarta, Gatra.com - Anggota DPR RI F-PDI Perjuangan, Rano Karno, membantah menerima uang dari terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
"Tidak Pak, tidak. Saya tahu, sumber dari Pak Wawan, tapi itu untuk kepentingan kampanye pada waktu itu Pak," ujar Rano dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2).
Rano mengaku hanya mengetahui ada uang dari Ratu Atut untuk kepentingan kampanye pada tahun 2011.
"Waktu itu saudara Agus [Agus Subhan] yang ketemu dengan Pak Wawan. Saya enggak pernah terima uang itu, cuma saya tahu laporan, kita kan harus persiapan ya segala macam kaos, bikin pin, kemudian nyewa apa kantor. Cuman saya pernah dengar kira-kira berkisar Rp7,5 miliar," jelas Rano.
Sebelumnya, saksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djaja Buddy Suhardja, mengatakan, mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, menerima uang Rp700 juta.
Djaja menyampaikan keterangan tersebut dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat ditanyai jaksa perihal pemberiannya kepada Gubernur Ratu Atut dan wakilnya tersebut.
"Pernah karena Pak Rano bilang sudah ke Pak Wawan. 700-an lah Pak. Saya langsung ke rumahnya dan kantornya," ujar Djaja di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (6/1) lalu.
Menurut Djaja, pemberian itu sudah seizin Wawan. Ia menyerahkan uang tersebut selama satu tahun pada 2012 berselang beberapa bulan.