Sleman, Gatra.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman belum memberhentikan IYA, guru sekaligus pembina Pramuka di SMPN 1 Turi yang telah ditetapkan sebagai tersangka di insiden susur sungai dengan 10 korban jiwa. Sanksi diberikan setelah proses hukum selesai.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Sleman Arif Haryono mengatakan IYA belum diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Untuk sanksi, kami masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Tidak bisa (disanksi sekarang), belum apa-apa menjatuhkan sanksi. Harus menunggu keputusan pengadilan kalau sampai pengadilan,” kata Arif saat dihubungi pada Senin (24/2).
Arif mengatakan, sanksi untuk IYA akan sesuai ketentuan dan kategori pelanggarannya yakni ringan, sedang, atau berat. “Ya, nanti dilihat hasil dari proses hukumnya bagaimana,” katanya.
IYA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Karena itu, mulai hari ini ia tak menjalankan kewajibannya sebagai pengajar di SMPN 1 Turi.
Arif menyatakan telah berkoordinasi dengan Kepala SMPN 1 Turi supaya kegiatan belajar mengajar sekolah itu tak terganggu usai tragedi itu dan IYA tidak mengajar.
“Kalau tidak bisa dipenuhi dari internal sekolah, guru bisa didatangkan dari lingkungan sekitar Turi. Kan masih ada sekolah SMP 2 Turi. Kanisius juga ada,” ucapnya.
Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyerahkan penanganan seputar kasus ini ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Karena tupoksi (tugas pokok dan fungsi) ASN yang terlibat kasus ini ranahnya ada di sana," kata Tjahjo di Sleman.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Yuliyanto sebelumnya mengonfirmasi bahwa IYA guru olahraga berstatus PNS.
Menurutnya, IYA punya peran dominan dalam kasus susur Sungai Sempor yang menyebabkan 10 siswa tewas dan 23 luka-luka. “Dia yang menentukan tempat dan menginisiasi kegiatan,” ucap Yuliyanto.