Solo, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menetapkan satu pasangan menjadi calon independen. Pasangan Bagyo Wahyono dan FX Supardjo dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh KPU.
Keduanya ditetapkan oleh KPU setelah melalui rapat Pleno yang dilakukan oleh KPU dan dihadiri oleh Bawaslu pada Minggu (23/2) dini hari. Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPu Nurul Sutarti.
"Kami membutuhkan waktu selama dua hari untuk melakukan pengecekan dan penghitungan," ucap Nurul Minggu (23/2).
Pasangan ini menyerahkan syarat dukungan sebanyak 41.425 suara pada KPU. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh KPU, dinyatakan hanya 36.006 bukti dukungan yang dianggap memenuhi syarat.
"Dari ketentuan KPU, mereka dianggap memenuhi syarat. Sebab syarat minimal yang harus diserahkan hanya 35.870 dukungan," ucap Nurul.
Selanjutnya KPU akan melakukan tahapan verifikasi faktual. Nantinya dari 36.006 dukungan suara yang diserahkan KPU, sebagian akan diverifikasi. Pelaksanaan verifikasi akan dilakukan pada 26 Februari sampai 15 Maret 2020 mendatang.
"Saat ini mereka memang sudah dinyatakan memenuhi syarat. Tapi harus ada verifikasi faktual dulu sebelum mereka ditetapkan jadi calon independen," ucapnya.
Sementara itu Ketua Tim Sukses pasangan Bajo, Sutrisno mengatakan kerja keras selama sembilan bulan untuk mengumpulkan KTP melalui komunitas Tikus Pithi Hanata Baris. "Kami berharap semoga Tuhan dan wong cilik berpihak pada Bajo," ucapnya.