Home Politik Antar KTP AYO Serahkan Ayam Putih dan Minuman Keras pada KPU

Antar KTP AYO Serahkan Ayam Putih dan Minuman Keras pada KPU

Kefamenanu, Gatra.Com -- Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Utara ( TTU ), NTT dari jalur Independen atau perorangan, Agus Talan dan Yosef Akoit menyerahkan KTP dukungan ke KPU, 22/2. Pasangan yang menamakan diri Paket AYO ini, menyerahkan dukungan 21.231 KTP. Keduanya sudah selesai melakukan penginputan syarat dukungan (KTP) ke dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) milik Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten TTU.

Mengenakan pakaian adat setempat, Agus Talan dan Yosef Akoit diantar ratusan pendukung. Tiba di Kantor KPUD TTU, sebelum menyerahkan syarat dukungan, salah seorang tokoh adat menyapa kepada semua yang hadir dengan menggunakan bahasa adat setempat.

Selesai menyapa, bakal calon Bupati TTU, Agustinus Talan lalu menyerahkan ayam jantan putih dan miras lokal satu botol ke Ketua KPU TTU, Paulinus Lape Feka.

Usai menyerahkan ayam dan miras lokal, kedua bakal calon diarahkan oleh Ketua KPUD untuk mengisi buku tamu dan bersama dengan 15 orang lainnya. Setelah itu keduanya masuk ke dalam ruangan untuk menyerahkan syarat dukungan ke Ketua KPU.

Agus Talan mengatakan bersama pasangannya Yosef Akoit memilih jalur perorangan ini karena sesuai ketentuan peraturan undang-undang telah memperbolehkan kepada siapa saja warga negara Indonesia untuk maju menjadi bakal calon kepala daerah tanpa melalui jalur partai politik.

“Kami memilih maju dalam Pilkada TTU melalui jalur perorangan dengan mengumpulkan KTP karena ada peluang sesuai UU yang berlaku. Dan semua ketentuan serta syarat –syarat yang ada telah sesuai ketentuan itu telah kami penuhi,” kata Agus Talan.

Lebih lanjut manatn Ketua DPRD TTU ini menjelaskan syarat dukungan minimal yang ditentukan oleh KPU sebanyak 16.805. Namun dalam perjalanan waktu Paket AYO bersama tim dapat mengumpulkan sebanyak 21.231 syarat dukungan sesuai dengan yang diinput di Aplikasi Silon KPU.

“Kami menunggu vberifikasi KPU. Namun kami optimis lolos karena apa yang kami input melebihi syarat minimum yang sesuai ketentuan KPU. Semuanya telah kami input dalam Silon KPU 21.231 KTP. Karena itu bersama para pendukung kami menyerahkan ke KPU sebagai penyelenggara pilkada," terangnya.

Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka mengatakan, pembukaan penerimaan syarat dukungan mulai dilaksanakan pada tanggal 19-23 Februari 2020. Namun baru pada tanggal 22 Februari 2020, satu pasangan calon perseorangan yakni Agustinus Talan dan Yosef Akoit yang menyerahkan syarat dukungan. Berkas yang diberikan ini akan diverifikasi tim KPU mulai 27 Februari – 25 Maret 2020.

"Dalam verifikasi awal, maka dokumen itu harus memenuhi beberapa syarat. Pertama soal jumlah minimum syarat dukungan perseorangan 16.805. Kedua soal persebaran, apakah mencapai 50+1 jumlah Kecamatan atau tidak. Kalau itu tercapai semua, maka dalam berita acara dinyatakan diterima, lalu kita lanjutkan pada verifkasi administrasi," jelas Paulinus Lape Feka.

Paulinus mejelaskan, kegiatan verifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen pendukung calon perseorangan. "Seperti KTP, kita lihat kecocokan tanda tangan, kecocokan alamat di KTP dan pernyataan. Itu dilakukan dari tanggal 27 sampai dengan tanggal 25 Maret," ujarnya.

Setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi, terang Paulinus, maka akan dilanjutkan dengan verifkasi faktual yang menggunakan sistem sensus, yang direncanakan akan dilakukan pada akhir Maret 2020 mendatang.

Untuk diketahui Kabupaten TTU termasuk 9 Kabupaten di NTT yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 ini. Sejauh ini ada sejumlah kandidat yang telah mensosialisasikan diri di masyarakat. Antaranya Frengky Saunoah ( Ketua DPC PDIP TTU ), Amandus Nahas ( Golkar ), David Juandi, Eusabius Binsasi, Dolvi Kolo meskipun belum ada rekomendasi dari partai-parti pengusung.

376