Home Politik Usia Penerimaan Calon PPDK Minimal 25 Tahun

Usia Penerimaan Calon PPDK Minimal 25 Tahun

Batanghari, Gatra.com - Kepala Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari, Jambi, Iskandar mengatakan usia penerimaan calon panitia Pengawas Pemilihan Desa Kelurahan (PPDK), minimal 25 tahun.
 
"Tahapan PPDK dimulai tanggal 10 hingga 16 Februari 2020 adalah pengumuman penerimaan. Kemudian tanggal 16 hingga 22 Februari 2020 adalah penerimaan berkas, pemeriksaan berkas dan dilanjutkan wawancara," ujar Iskandar kepada Gatra.com, Jumat (21/2).
 
Jika jumlah pendaftar PPDK tidak mencukupi kuota, kata Iskandar, Bawaslu Kabupaten Batanghari akan melaksanakan perpanjangan penerimaan. Sebab satu PPDK bertugas mengawasi satu desa atau kelurahan.
 
"Pengumuman hasil PPDK kalau tidak ada perpanjangan, tanggal 25 hingga 27 Februari 2020. Seandainya ada perpanjangan, pengumuman penerimaan PPDK tanggal 12 Maret 2020," ucapnya.
 
Iskandar bilang tahapan pelantikan PPDK akan dilaksanakan antara tanggal 13 hingga 20 Maret. Setiap calon peserta PPDK harus melengkapi persyaratan berupa izin atasan apabila sudah bekerja dan umur minimal 25 tahun. 
277