Jakarta, Gatra.com - Sebanyak 4.844 orang peserta mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang digelar oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah ketua umum (Ketum) Fauzie Yusuf Hasibuan secara serentak di 37 kota di Tanah Air pada hari ini.
"Jumlah pendaftar peserta Ujian Profesi Advokat (UPA) tahun 2020 sebanyak 4.844 peserta dari Sabang sampai Merauke," kata Dwiyanto Prihartono, Ketua Panitia UPA 2020 Peradi, di Universitas Tarumanegara (Untar), Jakarta Barat (Jakbar), Sabtu (22/2).
Menurutnya, ribuan peserta ini berasal dari berbagai kota di Indonesia, namun penyelenggaraannya digelar di 37 kota. Jumlah peserta terbanyak berasal dari DKI Jakarta yang mencapai 1.785 orang. Mereka mengikuti ujian di Untar.
Demi kelancaran pelaksanaan ujian ini, lanjut Dwiyanto, UPA dikoordinir oleh Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) yang terdiri dari 14 anggota dari Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Ketua Umum DPN Peradi sebagai panitia inti yaitu Dwiyanto Prihartono selaku ketua, Irwan Hadiwinata selaku sekretaris, Srimiguna selaku bendahara, Zul Armain Aziz selaku wakil ketua, dan sejumlah anggota.
Bukan hanya itu, Peradi juga menggandeng pihak ketiga serta merekrut sejumlah 284 advokat untuk membantu penanganan proses UPA di berbagai tempat di Indonesia, termasuk melibatkan seluruh DPC Peradi yang menjadi kota pelaksana UPA.
"Untuk ikut serta membantu kelancaran pengawasan pelaksanaan UPA tersebut dan untuk mewakili DPN Peradi dikirimkan 57 pengurus ke daerah-daerah sebagai pengawas yang akan memonitor pelaksanaan di kota-kota tempat UPA tersebut berlangsung," ungkapnya.
Dwiyanto menambahkan, sebenarnya masih sangat banyak peserta yang inging mendaftar untuk mengikuti ujian profesi ini. Namun, demi menjaga kualitas, profesionalisme, dan kelancaran pelaksanaan, terpaksa membatasi kuota pendaftar.
Fauzie Yusuf Hasibuan menambahkan, membeludaknya peserta yang inging maupun telah mendaftar mengikuti UPA Peradi, ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat kepada pihkanya sangat tinggi.
"Banyak peminat yang ingin mendaftar untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat ini membuktikan Peradi Grand Slipi Tower dipercaya oleh masyarakat sebagai organisasi yang kredibel," ujarnya.
Sedangkan untuk meningkatkan lulusan dan mencetak advokat andal dan profesional dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan, Peradi bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) demi menyelaraskan pendidikan advokat.
"Kita selaraskan hal ini sesuai dengan UU Advokat dan Sistem Pendidikan Tinggi Nasional. Peradi akan melakukan penyelarasan terhadap pendidikan advokat dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas advokat guna menghadapi berbagai tantangan ke depan yaitu revolusi industri 4.0," katanya.
Fauzie mengharapkan agar sinergisme antara Peradi dan Kemendikbud ini mampu menjawab kebutuhan kompetensi advokat dalam memahami perkembangan sistem teknologi. Upaya ini juga demi meminimalisir adanya advokat yang kehilangan pekerjaan.
"Jika mereka tidak mengikuti perkembangan, bukan tidak mungkin para advokat ini akan kehilangan pekerjaan di masa datang. Maka Peradi berinisiatif akan melakukan pendidikan yang berkaitan dengan IT untuk menambah wawasan dan profesionalisme advokat-advokat yang menjadi anggota," katanya.
Fauzie lebih jauh menyampaikan, pihaknya telah bekerja sama dengan perusahaan IT dari Korea yang akan membangun sistem fasilitas pendidikan berbasis informasi teknologi. Nantinya, berbagai disiplin ilmu dapat diakses secara mudah untuk mendapat ilmu dari berbagai pengajar dari dalam dan luar negeri, bahkan dari ahli-ahli terkemuka di bidangnya hanya dengan menggunakan komputer sebagai alat utamanya.
"Dengan cara ini diharapkan mutu dan kualitas advokat-advokat anggota akan semakin meningkat ilmunya dan tidak kalah bersaing di pasar global dunia," ujarnya.
Senada dengan Fauzie, Ketua Dewan Pembina Peradi, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa advokat Peradi harus mengerti berbagai peraturan yang berkaitan dengan perkembangan sistem informasi teknologi sebagai bagian dari kemajuan profesionalitas dan kredibilitas advokat selaku profesi yang memberikan jasa bantuan hukum.
Masih dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan kualitas advokat, Peradi di bawah Fauzie menjalani kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) tentang pengujian undang-undang (judicial review) yang pertama kali diselenggarakan.
Bimtek ini rencananya akan dilaksanakan di Pusdiklat Pancasila dan Konstitusi, MKRI, Cisarua, Bogor, pada tanggal 10-13 Maret 2020.
Sementara itu, Dirjen HAM Kemenkum HAM, Mualimin Abdi, menyampaikan, para peserta yang lulus menjadi avokat harus siap pakai dan andal serta memahami permasalahan hukum yang terus berkembang.
"Perubahan hukum sangat cepat dan banyak hal-hal baru yang perlu diikuti advokat. Contoh, sebentar lagi RUU KUHP disahkan DPR, maka advokat mau tidak mau harus ikuti itu karena ada perubahan-perubahan fundamental di KUHP lama," ujarnya.