Denpasar, Gatra.com - Komisi Pemilihan UJmum (KPU) Provinsi Bali telah mengumumkan terkait dalam pelatikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Anggota PPK tersebut nantinya akan dilantik pada 27 Februari 2020 mendatang.
Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan, mengatakan seandainya ada anggota PPK terlibat masalah, masyarakat bisa melakukan pengajuan keberatan kepada KPU.
"Tahap berikutnya, tentu kami akan melatik PPK yang mana saat ini telah dilakukan pengumuman. Dan menungu tangapan masyarakat, terkait PPK yang telah di umumkan KPU terjerat masalah. Maka boleh dilakukan pengajuan atau pengumuman, penyampaian keberatannya," katanya di Renon, Kota Denpasar, Jumat (21/2).
Sampai saat ini, KPU Bali dalam proses penerimaan calon kepala daerah perseorangan, yang dibuka sejak 19-23 Februari. Penerimaan syarat perorangan berupa dukungan KTP dari pendukungnya.
"Jika seadainya penerimaan pada 23 Februari, jam 00.00 tidak ada yang mendaftar maka, KPU Kabupaten Kota akan membuat Pleno untuk penetapan. Bahwa, tidak ada calon perseorangan di Kabupaten tersebut," ujarnya.
Selain itu juga, nanti akan dilanjutkan pada pendaftaran calon Partai Politik saja. Akan tetapi, seabdainya jika ada, maka disana akan diplenokan satu atau dua orang kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
"Rencana jadwalnya pada 29 Februari. Akan tetapi, karena pada tanggal tersebut bertepatan dengan hari Raya Kuningan (Hari Raya Agama Hindhu). Maka pelaksanaanya dimajukan. KPU RI memperbolehkan sepanjang ada acara keagamana atau sebagainya," ucapnya.